Selenggarakan Pendidikan Ilegal, Mantan Rektor Undar Jombang Divonis 2 Tahun Penjara
PN Jombang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Darul Ulum.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUTONO
Terdakwa Lukman Hakim Mustain (baju putih membelakangi lensa), duduk di kursi terdakwa saat diadili di PN Jombang, Kamis (25/1/2018).
Sebelum digelarnya wisuda, Ali sudah menegur Lukman karena wisuda mengatasnamakan Undar.
Namun meski ditegur, Lukman bergeming dengan tetap menggelar wisuda.
Jelang Pernikahan Perut Sudah Hamil Besar, Irene dan Calon Suami Terkena Karma Gara-gara Kucing
Diberi Uang Jajan, Siswi SD di Lamongan ini Jadi Pelambiasan Nafsu Bihari Kakek Madrais
Karena itu, pada Januari 2011, Ali Sukamtono selaku Sekretaris Yayasan Undar (tanpa embel-embel Trisula) yang menaungi Undar, mensomasi Lukman agar membatalkan wisuda.
Lukman tidak menggubris, dan tetap menggelar wisuda mengatasnamakan Undar.
Ali lantas melaporkannya ke Polda Jatim, hingga akhinya diproses, diadili, dan hari ini dijatuhi vonis dua tahun pidana tersebut. (Surya/Sutono)