Pakai Ajian Tenaga Dalam, Kepala Sekolah SMP ini Cabuli Enam Siswinya Secara Bergantian
Kasus pencabulan oleh kepala sekolah terhadap siswinya makin marak dengan modus yang makin beragam.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Dalam memperdayai korban, menurut Yade Setiawan Ujung, tersangka mengajak bermain play station di rumahnya. Namun sebelum bermain games, tersangka mencabuli korban di kamar rumahnya.
Selain itu, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan pencabulan dengan mengancam akan memukul korban bila tidak menurut.
Setelah melakukan cabul, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan apa yang dialami kepada orang tuanya.
Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini
"Untuk korban sendiri baru tiga anak yang berhasil kami ungkap. Dan saat ini kami masih berupaya bila dimungkinkan ada korban lain," ucap Yade Setiawan Ujung.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, ungkap Yade Setiawan Ujung, perbuatan itu dilakukan karena tersangka merasa sakit hati pada para korban. Ini dikarenakan tersangka tidak diajak bermain oleh ketiganya.
Disamping itu, kata Yade Setiawan Ujung, tersangka juga terinspirasi setelah pernah melihat film porno sehingga mempraktekkan dengan melakukan cabul terhadap ketiga anak yang masih tetangganya dan juga teman bermain sejak kecil.
Untuk kasus cabul sodomi, yang dilakukan tersangka dengan usia masih anak-anak pihaknya melakukan proses secara khusus sesuai UU.
Ikut Pelajaran di Kelas, Siswa di Jombang ini Tiba-tiba Dimarahi, Ditendang dan Dipukul Guru Sendiri
Baik dalam pemeriksaan dan penahanan tidak disamakan dengan tersangka sudah berumur. Demikian juga dengan hak-hak sebagai tersangka usia anak-anak juga diberikan semuanya.
Disamping itu, pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka terkait perilakunya tersebut.
"Dan untuk kasus pencabulan itu, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara," tegas Yade Setiawan Ujung. (Surya/Achmad Amru Muiz)