Aksi KPK di Kota Malang
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Ajukan Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan KPK
Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono mengajukan diri jadi justice collaborator kepada KPK.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK.
Saat ini KPK sedang mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pengajuan seseorang sebagai JC merupakan hak tersangka.
"KPK saat ini sedang mempertimbangkan pengajuan MAW (M Arief Wicaksono) sebagai justice collaborator," ujarnya, Rabu (21/3/2018), ketika memberikan keterangan pers terkait penetapan 19 orang tersangka dalam perkara Kota Malang di gedung KPK.
BREAKING NEWS - KPK Tetapkan M Anton dan 18 Pejabat Kota Malang Jadi Tersangka
Jika nantinya permohonan sebagai JC itu dikabulkan, maka terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah.
Seorang JC juga bisa mendapatkan pemotongan masa hukuman.
"Hingga bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal 2/3," tegas Basaria.
Konferensi pers oleh pimpinan KPK ini disiarkan secara langsung oleh KPK melalui akun media sosial KPK, seperti instagram, periscope, maupun twitter.
Langka, Hanya Delapan Bulan, Dua Ketua DPRD Kota Malang Bergiliran Jadi Tersangka
Arief Wicaksono menjadi tersangka dugaan Tipikor pembahasan P-APBD Kota Malang 2015 di tahun 2017 lalu.
Kini dia sudah menjadi terdakwa, dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Delapan bulan berlalu, KPK kembali menetapkan tersangka dalam perkara itu. Kali ini 19 orang menjadi tersangka.
Abah Anton dan Nanda Jadi Tersangka, Tanggapan Tim Suksesnya Malah Tak Terduga
(Surya/Sri Wahyunik)
