Aksi KPK di Kota Malang
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Yaqud Ananda Gudban Siap Ikuti Proses Hukum
Yaqud Ananda Gudban mengatakan siap mengikuti seluruh proses hukum terkait penetapan kasus tersangka dirinya oleh KPK.
Penulis: Ayu Mufidah Kartika Sari | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Yaqud Ananda Gudban mengatakan siap mengikuti seluruh proses hukum terkait penetapan kasus tersangka dirinya oleh KPK.
Bersama 18 belas pejabat pemerintah kota lainnya, Yaqud Ananda Gudban resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Ia merupakan satu dari dua pasangan calon Wali Kota Malang yang tersandung kasus dugaan suap.
Kakek Tukang Becak Pemilik Uang Rp 48,9 Juta Mengaku Sudah Narik Sejak Zaman Belanda
"Karena sudah ditetapkan, jadi ikutin proses hukum yang ada saja. Kami akan ikuti dulu prosesnya ya," ujar Yaqud Ananda Gudban, Kamis (22/3/2018).
Pada Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, Yaqud Ananda Gudban mendatangi Mapolres Malang Kota.
Kedatangan Yaqud Ananda Gudban tersebut guna memenuhi panggilan penyidik KPK.
Bersama pejabat lainnya, Yaqud Ananda Gudban dimintai keterangan sebagai saksi kasus yang juga menjerat namanya.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram:
