Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Usai Jadi Tersangka, Anton dan Nanda Langsung Diperiksa KPK, Waduh Tanggapan Keduanya Beda

KPK langsung bergerak cepat usai menetapkan Wali Kota Malang non aktif dan 18 politisi jadi tersangka.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Wali Kota Malang non aktif, M Anton diwawancarai wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap APBD-P TA 2015 kota Malang oleh KPK di Mapolres Malang Kota, Kamis (22/3/2018). M Anton merupakan satu dari 19 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sehari pascaditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK, dua calon Wali Kota Malang, M Anton dan Yaqud Ananda Gudban menjalani pemeriksaan KPK di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/3/2018).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus APBD P Tahun 2015.

Anton yang juga sebagai Wali Kota Malang non aktif tiba di Polresta Malang sekitar pukul 10.15 WIB, menggunakan mobil honda CRV warna putih nomor polisi N 1998 HC.

Anton keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di dalam ruang pemeriksaan selama 3,5 jam.

Saat istirahat salat duhur, Anton tidak keluar ruangan. Sementara para saksi lainnya keluar aula pemeriksaan untuk salat di masjid Polres Malang Kota.

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan M Anton dan 18 Pejabat Kota Malang Jadi Tersangka

Langka, Hanya Delapan Bulan, Dua Ketua DPRD Kota Malang Bergiliran Jadi Tersangka

Saat keluar ruangan, Anton langsung dikerumuni wartawan. Namun Anton tidak banyak berkomentar.

Ia mengatakan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun Anton tidak menjelaskan saksi dalam kasus apa.

"Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Anton, sembari berjalan ke mobil Honda CRV putih yang menunggunya.

Terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka, Anton mengatakan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Biarkan berjalan sesuai proses hukum," tegasnya.

Anton juga mengatakan proses kampanye tetap berlanjut meskipun dirinya berstatus tersangka oleh KPK.

Di Pilkada Kota Malang 2018, Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud.

Abah Anton dan Nanda Jadi Tersangka, Tanggapan Tim Suksesnya Malah Tak Terduga

Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban diwawancarai media usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap APBD-P TA 2015 kota Malang oleh KPK di Mapolres Malang Kota, Kamis (22/3/2018). Mantan Anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Malang ini merupakan satu dari 19 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015.
Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban diwawancarai media usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap APBD-P TA 2015 kota Malang oleh KPK di Mapolres Malang Kota, Kamis (22/3/2018). Mantan Anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Malang ini merupakan satu dari 19 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap APBD-P Kota Malang TA 2015. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

19 Politisi Kota Malang Jadi Tersangka Berjamaah, Dua Calon Wali Kota Ikut Terseret

Sementara Nanda datang sekitar lima menit kemudian setelah kedatangan Anton. Sama seperti Anton, begitu tiba Nanda langsung memasuki ruangan pemeriksaan.

Nanda baru keluar ruangan sekitar pukul 14.30 WIB. Senada dengan Anton, dia diperiksa sebagai saksi.

Ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK tidak jauh berbeda dengan pertanyaan saat pemeriksaan sebelumnya.

Di sisi lain, dengan status tersangkanya, Nanda belum mempertimbangkan adanya upaya pra peradilan. Meskipun di satu sisi ia sudah menunjuk kuasa hukum.

"Belum ada upaya ke sana (pra peradilan). Tapi sudah ada pengacara. Kalau statusnya tersangka harus ada pengacara," tegasnya.

Sembari berjalan menuju mobilnya, Nanda mengatakan proses kampanye pemilu tetap berjalan meskipun ia ditetapkan tersangka oleh KPK. Bahkan Nanda mengatakan tetap semangat berkampanye.

"Ya tetap berjalan kampanye," ucapnya.

Drama Tersangka Baru Korupsi di Kota Malang, Anggota DPRD Diperiksa Secara Massal

Kirim Surat Cerai dari Luar Negeri, Rumah TKW ini Langsung Dibuldoser Suami

Selain kedua calon walikota tersebut, puluhan anggota dewan juga menjalani pemeriksaan yang sama. Selain Anton dan Nanda, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya.

Biro Humas KPK RI melalui pesan pendek menjelaskan, ada sejumlah tersangka lain yang diperiksa yakni Sulik Lestyowati (Demokrat), Imam Fauzi (PKB), Abd Hakim (PDI-P), Salamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Sahrawi (PKB), Suprapto (PDI-P), HM Zainuddin (PKB), dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).

Selain itu, juga ada Rahayu Sugiarti (Golkar), Sukarno (Golkar), Heri Pudji Utami (PPP), Abd Rachman (PKB), serta Hery Subiantono (Demokrat).

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, yaitu RM Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo Asia Iriani, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Sugiarto, dan Afdhal Fauza.

Semuanya adalah anggota DPRD Kota Malang. Total, ada 26 orang yang diperiksa.

Usai pemeriksaan, Syamsul Fajrih mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Kota Malang yang saat ini tengah menjalani proses persidangan yaitu M Arief Wicaksono. Ia menyebutkan, dirinya mengetahui Arief saat pelantikan saja.

Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Curi Tiga Pepaya Seharga Rp 7.500, Nenek di Jember Dipolisikan Tetangganya, Nasibnya Bikin Iba

Disinggung terkait dengan bagi-bagi uang, dirinya menyatakan tidak ada.

"Bukan tidak tahu, tapi tidak ada. Tadi saya juga tidak hafal berapa pertanyaan yang diajukan," katanya singkat.

Terperiksa lainya, yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka, Mohan Katelu menjawab, jika materi yang ditanyakan hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya.

"Materi pertanyaan, mirip seperti pada pemeriksaan sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka terkait dugaan tindak korupsi, Rabu (22/03/2018) lalu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan merinci, dalam kasus ini M Anton memberikan hadiah atau janji kepada Mochamad Arief untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Bersama dengan Jarot Edy Sulistiyono, M. Anton diduga telah memberikan uang sebesar Rp. 700 juta kepada M Arief. Setelah mendapatkan uang, Arief langsung membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

"Total fee ini sendiri yang diterima oleh M Arief adalah sebesar Rp.700 juta," tutur Basaria.

Mau Balik Kerja ke Surabaya, Tubuh Pasutri Diseruduk Fortuner, Diseret dan Dihantamkan ke Pohon

Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim Ternyata Anggota Komunitas Hacker Kolam Tuyul

Atas perbuatannya M Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Surya/Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved