Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Urus Secara Mandiri, 23 Permohonan Paspor di Kanim Blitar Ditangguhkan

Petugas Kantor Imigrasi memperketat pembuatan paspor bagi warga yang hendak ke luar negeri. Padahal ...

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
usembassy.gov
Ilustrasi 

Paspor milik Adelina yang digunakan bekerja di Malaysia diterbitkan oleh Kanim Kelas II Blitar. Dia mengurus paspor di Kanim Kelas II Blitar lewat agen pada 2013.

Dalam sosialisasi itu, Kanim Kelas II Blitar juga menghadirkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, sebagai pemateri.

Adewira memaparkan bahaya perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, banyak modus warga negara Indonesia pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Misalnya, mereka pergi ke luar negeri dengan pura umrah. Mereka mengurus kelengkapan dokumentasi untuk umrah.

Tetapi, kenyataanya, sesampai di lokasi, mereka bekerja dan menetap di sana. Akhirnya, mereka terlunta-lunta di negara orang.

Urus Paspor di Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Orang Sakit dan Lansia Kini Tak Perlu Ribet

Inilah Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Zaini, TKI Bangkalan yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi

"Mereka mau kerja juga tidak bisa, karena dokumennya ilegal, akhirnya sengsara di negara orang. Makanya, kalau mau kerja di luar negeri harus ikut prosedur resmi," tegas Adewira. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved