Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Terancam Macet di Tengah Jalan

DPRD Kota Malang juga terancam tidak memiliki pimpinan dewan ketika semuanya nanti ditahan oleh KPK.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim berbincang dengan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi, di sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Sambutan Wali Kota dalam menghantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (3/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna di tengah gonjang-ganjing penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/4/2018).

Rapat paripurna ini adalah sambutan wali kota dalam mengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (Lkpj) wali kota tahun anggaran 2017.

Rapar paripurna ini merupakan rapat paripurna kedua, setelah penyidik KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.

Pada Senin (2/4/2018), DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna istimewa HUT Kota Malang ke-104.

Seperti sebelumnya, rapat paripurna sambutan nota pengantar Lkpj Wali kota ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim.

Tiga kursi wakil ketua kosong. Tiga kursi itu kosong karena pemiliknya yakni HM Zainuddin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti kini ditahan oleh penyidik KPK.

Penyidik KPK juga telah menetapkan Hakim sebagai tersangka Hakim. Pemeriksaan terhadap Hakim, dan lima orang tersangka lain akan dilakukan Jumat (6/4/2018).

Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 24 orang anggota dewan, dari total anggota sebanyak 45 orang. Ke-21 orang tidak hadir karena alasan beragam. 12 orang dari 21 orang itu sudah ditahan aparat penegak hukum, satu orang sudah mundur dari keanggotaan dewan, dan sisanya berhalangan hadir dengan sejumlah alasan pribadi.

Karena kekosongan kursi wakil ketua itu, membuat hanya dua orang yang duduk di barisan pimpinan sidang yakni Abdul Hakim dan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi.

Wahid mengucapkan terimakasih atas dimulainya pembahasan Lkpj oleh DPRD Kota Malang. "Kami ucapkan terimakasih yang sangat banyak dan luar biasa kepada Ketua DPRD Kota Malang beserta anggota DPRD karena proses perencaan anggaran dan pembangunan masih bisa berjalan secara baik. Saya berharap seterusnya bisa berjalan secara baik," ujar Wahid.

Meskipun Lkpj saat ini sudah mulai dibahas, pembahasannya terancam tersendat. Sebab rapat paripurna pengesahan Lkpj itu harus dihadiri oleh 2/3 anggota dewan, atau 30 orang dari total 45 orang. Jika kuorum 2/3 itu tidak terpenuhi, maka Lkpj dan pengesahan pembahasan yang lain tidak bisa terlaksana.

Terkait hal ini, Wahid menjawab akan terus berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri.

"Tentunya kami setiap hari laporan kepada Pemprov dan Kemendagri tentang dinamika yang terjadi, dan supaya ada solusi. Kami harapkan tentunya pembahasan berjalan lancar, sampai pembahasan Perubahan APBD 2018 dan Rencana APBD Kota Malang 2019," tegas Wahid.

Jika mengacu keputusan penyidik KPK sebelumnya, penyidik menahan belasan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini tersisa enam orang tersangka yang belum diperiksa, termasuk di dalamnya ketua dewan.

Jika enam orang tersangka ini ditahan, maka akan ada 18 orang anggota dewan yang ditahan. Jika ditambah dengan satu orang yang mundur (Yaqud Ananda Gudban), maka anggota dewan yang absen bakal sebanyak 19 orang. Artinya nanti hanya tersisa 26 orang yang aktif di gedung dewan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved