Aksi KPK di Kota Malang
Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Terancam Macet di Tengah Jalan
DPRD Kota Malang juga terancam tidak memiliki pimpinan dewan ketika semuanya nanti ditahan oleh KPK.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Sementara mengacu kepada tata tertib dewan, untuk paripurna pengesahan membutuhkan kuorum 2/3 dari anggota atau 30 orang. Selain itu, DPRD Kota Malang juga terancam tidak memiliki pimpinan dewan ketika semuanya nanti ditahan.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim membeberkan hal di atas. "Terkait kondisi Malang ini merupakan persoalan pusat dan provinsi. Saya tidak mau berandai-andai. Pilihan (solusi) sulit. Kalaupun PAW (pergantian antar waktu) butuh waktu panjang," ujar Hakim.
Terkait kelanjutan pembahasan Lkpj ini, kata Hakim, akan dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansu). Pembahasan di Pansus diyakininya akan berjalan lancar. Namun persoalan akan muncul ketika pembahasan di Pansus itu harus diparipurnakan kemudian disahkan.
"Pertama, harus kuorum 2/3 dari jumlah anggota atau 30 orang. Kedua, pimpinan dewannya seperti apa," tegasnya.
Ketika disinggung tentang penggantian pimpinan dewan, sebagai langkah tercepat, Hakim menegaskan itu semua tergantung pada Parpol masing-masing pemilik kursi pimpinan dewan. Parpol pemilik kursi pimpinan dewan adalah PDIP, PKB, Golkar, dan Demokrat.
"Jika semua pimpinan dewan sepakat untuk mundur dan jabatannya diganti sih tidak masalah. Namun sampai sekarang belum ada pembicaraan itu, ataupun pengajuan penggantian pimpinan dewan. Dan tetap membutuhkan waktu," tegas Hakim.
Pembahasan Lkpj dilakukan untuk menentukan SILPA APBD 2017. SILPA itu kemudian dialokasikan ke Perubahan APBD 2018. Setelah membahas P-APBD 2018, eksekutif dan legislatif membahas Rencana APBD Kota Malang 2019.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.
Total tersangka dalam perkara ini sebanyak 21 orang. Rincian 21 orang itu adalah 18 anggota dewan, satu mantan anggota dewan (Yaqud Ananda Gudban), satu wali kota non-aktif (M Anton), dan satu kepala dinas (Jarot Edy Sulistyono). (Surya/Sri Wahyunik)
