Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Anton Ditahan KPK, Handoko Cabut Gugatan ke PKB, Tanggapan Tim Kuasa Hukum Mengejutkan

"Kami tidak berharap apapun dan tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut".

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Wali Kota Malang nonaktif M Anton di ruang lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018). 

Sekadar informasi, Gunadi Handoko secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatannya, Senin (2/4/2018).

Gunadi mengatakan pencabutan itu berdasarkan melihat kondisi Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sedang tersandung persoalan hukum dengan KPK.

Dia menyatakan mencabut gugatannya dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis.

Sebagaimana diketahui, Gunadi Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) beberapa waktu yang lalu telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang dan turut tergugat lainnya.

Tak Terima Disebut Anak Setan, Ratusan Siswa SMAN 2 Kota Malang Demo Kasek Turun jadi Jabatannya

Gara-gara Ditanya Ponsel Oleh Tetangganya, Wanita ini Malah Meregang Nyawa di Kasur Kamar

“Kami menilai bahwa sudah ada dampak kepada para pihak dan partai politik setelah kami mengajukan gugatan ini yang menjadi pendidikan bagi semua pihak. Kami memutuskan untuk mencabut gugatan nomor 14 tersebut agar Abah Anton bisa lebih fokus menghadapi permasalahan dengan KPK dan PKB Kota Malang bisa fokus untuk pemenangan Pilkada,” tegas Gunadi Handoko, Senin (2/4/2018). (Surya/Benni Indo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved