Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pensiunan PNS Pemkot Kediri Ini Ditangkap, Punya Kelainan Seksual yang Aneh

Tim Resmob Polres Trenggalek menangkap Slamet S (58), warga Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada Selasa (3/4/2018).

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Slamet Subagijo diinterogasi Kasar Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana. 

Ritual yang diarahkan Slamet ternyata semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Slamet merasa puas jika korbannya dalam tekanan psikologis dan ketakutan, yang pada akhirnya menuruti perintahnya.

Jika sudah demikian, Slamet akan berimajinasi memuaskan hasrat seksualnya sambil masturbasi.

Polisi menyita sebuah telapon genggam merek Nokia warna biru, dengan nomor SIM 081315430835.

Polisi juga telah mencetak tangkapan layar pesan pendek sebanyak lima lembar.

Selain itu ada pakaian, sprei dan bantal dengan bekas noda sperma saat Slamet melampiaskan hasrat seksualnya.

Kini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Slamet terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (David Yohanes)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved