Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jembatan Widang Tuban Ambruk

Jadi Korban Jembatan Widang Ambruk, Ahli Waris Muhlisin Dapat Santunan Rp 166 Juta Dari BPJS Naker

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal pada keluarga alm Muhlisin, sopir truk korban ambruknya Jembatan Widang.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/IST
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto (dua dari kiri) saat memberikan santunan kepada Sumaiyah, istri almarhum Muhlisin, pengemudi truk yang mengalami kecelakaan kerja akibat ambruknya jembatan Widang-Babat, Selasa (24/4/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada keluarga almarhum Muhlisin (49), sopir truk korban ambruknya Jembatan Widang yang menghubungkan Lamongan dan Tuban, Selasa (24/4/2018).

Santunan diserahkan langsung Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, Selasa (24/4/2018), dan diterima istri almarhum Muhlisin, Sumaiyah (42), di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Ikut mendampingi, Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Darmawan Basuki dan Kepala Bidang Pelayanan Dini Mulyani, serta pihak perusahaan PT Semen Indonesia Logistik Dzikri.

Selain Muhlisin yang jadi korban meninggal dunia, ambruknya Jembatan Widang juga membuat empat orang lain menderita luka-luka. Semua biaya perawatan medis keempat korban juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mengharukan, Sesaat Sebelum Meninggal, Sopir Dump Truck Sempat Lakukan Upaya Tak Terduga ini

Ini Kesaksian Sopir, Detik-detik Sebelum Jembatan Ambruk dan Truknya Nyemplung ke Bengawan Solo

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto, kedatangannya di rumah korban untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya juga menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut," ujarnya.

Menurut Dodo, ahli waris almarhum Muhlisin berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp 166 juta. Lalu istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp 331 ribu setiap bulan selama seumur hidup atau hingga anak almarhum berusia 23 tahun.

Pihaknya berharap, santunan yang diberikan tersebut dapat membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan terutama terkait dengan perekonomian.

"Musibah ini juga kami harap dapat menggugah kesadaran pekerja dan perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar," tegasnya.

Optimalkan Penagihan Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ditjen Kekayaan Negara

Selain para pekerja yang lain, baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi juga diharapkan segera ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu penting, agar mereka terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah jelas manfaatnya," beber Dodo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Darmawan Basuki menambahkan, almarhum Muhlisin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik program JKK, JKM, JHT, dan JP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved