Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jembatan Widang Tuban Ambruk

Jadi Korban Jembatan Widang Ambruk, Ahli Waris Muhlisin Dapat Santunan Rp 166 Juta Dari BPJS Naker

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal pada keluarga alm Muhlisin, sopir truk korban ambruknya Jembatan Widang.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/IST
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto (dua dari kiri) saat memberikan santunan kepada Sumaiyah, istri almarhum Muhlisin, pengemudi truk yang mengalami kecelakaan kerja akibat ambruknya jembatan Widang-Babat, Selasa (24/4/2018). 

Sehingga ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp 107.045.402,88, Jaminan Hari Tua Rp 47.053.429,82, Beasiswa Rp 12 juta, ditambah Jaminan Pensiun Rp 331 ribu per bulan.

Disopiri Orang Misterius, Jazz Hantam Dump Truk Picu Kemacetan Panjang di Jalur Pasuruan-Probolinggo

Sementara itu, Sumaiyah, istri korban Muhlisin mengaku berterima kasih dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat membantu keluarga, sepeninggal suami tercinta.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini , semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala seksi administrasi SDM dan Hubungan Tenaga kerja PT Semen Indonesia Logistik Dzikri.

Menurutnya, almarhum Muhlisin merupakan bagian dari 1536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Tenyata manfaatnya luar biasa dan sangat membantu karyawan kami dan keluarganya," ucapnya. (*)

Ini 5 Fakta Bu Guru dan Perjaka Ditemukan dengan Mulut Berbusa, Nomor 3 Bikin Ngeri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved