Ahli Ungkap Nasib yang Akan Diterima Bocah SD yang Hamili Siswi SMP Jika Dinikahkan, Merinding!
Padahal keluarga pengen segera nikahkan mereka. Tapi ahli malah bilang begini soal nasib mereka. Merinding
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Persoalan asusila harus menjadi perhatian masyarakat.
Khususnya para orang tua.
Sebab, kasus semacam itu seolah tidak pernah ada habisnya.
Hampir setiap hari, kasus asusila muncul di tengah masyarakat.
Baca: 5 Fakta Bocah SD Hamili Siswi SMP, Terungkap Cara Pacarannya hingga Jawaban Ayahnya yang Tak Pantas
Itu seperti sebuah peristiwa yang baru-baru ini terjadi.
Tepatnya, seperti yang terjadi di Tulungagung.
Seorang siswi SMP di Tulungagung diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018).
Sebab siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat dan seperti dalam kondisi hamil.
Baca: Pernah Setrum Lalu Telanjangi Anak dan Istrinya, Terungkap Kondisi Sang Ayah Kini, Miris, Karma?
Hasil pemeriksaan petugas medis di Puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil.
Kabar kehamilan, sebut saja Venus membuat kalang kabut keluarganya.
Saat didesak oleh keluarganya, Venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.
Buah hubungan asmara ini, kandungan Venus sudah berusia 6 bulan.
Baca: 9 Hari Tewas Usai Jadi Korban Teror Bom di Surabaya, Polisi Ungkap Kondisi Jenazah Bayu, Miris
Yang mengejutkan, ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD.
"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tutur seorang warga, YG.
Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Venus.
Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.
Baca: Ditanya Soal Bolehkah Menikahi Jin Cantik? Jawaban Ustaz Abdul Somad Bikin Ngakak Tapi Logis
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.
Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Keluarga Koko mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.
Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat.
Baca: Jenazah Korban Bom di Surabaya Sudah Masuk Peti, Sang Anak Bergelagat Aneh, Keluarga Tak Bisa Bohong
Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.
Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.
Baca: 9 Hari Lalu Mati Usai Teror Surabaya, Kondisi Jasad Dita dan 2 Anaknya Kini Dibocorkan Polisi, Ngeri
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.
Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.
Baca: Usai Berfoto, Bonek dan Jakmania Alami Kecelakaan Mengerikan, Simak Kronologi dan Pesan Terakhirnya
Ucapan tak pantas sang ayah
Koko (13), nama samaran, siswa kelas V SD di Tulungagung menghamili Venus (13) seorang siswi SMP kelas VIII.
Tetangga sekitar tempat tinggal Koko sebenarnya sudah mengingatkan orang tuanya, perihal kedekatan kedua anak ini.
Sebab para tetangga menilai, hubungan Koko dan Venus sudah kelewat batas.
Namun jawaban dari ayah Koko justru membuat warga sekitar jengah.
Dengan enteng ayah Koko mengatakan, Venus menjadi bahan percobaan anaknya.
“Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat,” ujar YG, salah satu tetangga.
“Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia,” tambahnya.
Koko dikenal sosok siswa yang kurang rajin, dan dua kali tidak naik kelas.
Sehingga meski kelas V SD, secara seksual Koko sudah matang.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri belum mendapat laporan kejadian ini.
Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Venus.
Ia berharap Venus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus karena terlihat tidak sehat.
Dari hasil pemeriksaan, Venus diketahui hamil 6 bulan.
Pelakunya adalah Koko, kekasihnya yang masih duduk di kelas V SD.
Kedua keluarga berencana menikahkan mereka, namun ditolak KUA karena dianggap masih terlalu kecil.
Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
Pendapat ahli
Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.
"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.
Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.
Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.
"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.
Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.
Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.
"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.
Kasus persalinan di bawah 18 tahun di Tulungagung terus menurun.
Tahun 2015 angkanya mencapai lebih dari 400 kasus.
Tahun 2016 menurun 380 lbih. Danbtahun 2017 di bawah 300 kasus.
"Angka itu didapat secara akumulatif dari pada bidan," ungkap Winny.
Angka di Kabupaten Tulungagung sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur.
Winny menambahkan, pernikahan dini karena kasus yang dialami oleh Koko dan Venus bukan pelanggaran undang-undang, melainkan pelanggaran hak anak.
Venus (13) siswi kelas VIII SMP hamil karena berhubungan dengan kekasihnya, Koko (13) seorang siswa jelas V SD.
Keluarga kedua pihak sepakat untuk menikahkan keduanya.
Namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, karena keduanya masih kecil.
Kini pihak keluarga mengupayakan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama. (David Yohanes)