Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Sunat, Bocah SD Sudah Hamili Siswi SMP, Hal Buruk Ini Disebut Akan Menimpa Anak Mereka, Miris

Nasib mengerikan ini disebut akan menimpa anak hasil hubungan bocah SD yang menghamili siswi SMP. Kasihan sekali

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah peristiwa baru-baru ini mengejutkan masyarakat.

Seorang siswi SMP di Tulungagung diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018) lalu.

Sebab siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat dan seperti dalam kondisi hamil.

Hasil pemeriksaan petugas medis di Puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil.

Baca: Pernah Setrum Lalu Telanjangi Anak dan Istrinya, Terungkap Kondisi Sang Ayah Kini, Miris, Karma?

Kabar kehamilan, sebut saja Venus membuat kalang kabut keluarganya.

Saat didesak oleh keluarganya, Venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.

Buah hubungan asmara ini, kandungan Venus sudah berusia 6 bulan.

Yang mengejutkan, ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD.

Baca: 9 Hari Tewas Usai Jadi Korban Teror Bom di Surabaya, Polisi Ungkap Kondisi Jenazah Bayu, Miris

"Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," tutur seorang warga, YG.

Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Venus.

Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.

"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.

Baca: Ditanya Soal Bolehkah Menikahi Jin Cantik? Jawaban Ustaz Abdul Somad Bikin Ngakak Tapi Logis

Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Keluarga Koko mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.

Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat.

Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca: Jenazah Korban Bom di Surabaya Sudah Masuk Peti, Sang Anak Bergelagat Aneh, Keluarga Tak Bisa Bohong

Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.

Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.

"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Baca: 9 Hari Lalu Mati Usai Teror Surabaya, Kondisi Jasad Dita dan 2 Anaknya Kini Dibocorkan Polisi, Ngeri

Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.

Baca: Usai Berfoto, Bonek dan Jakmania Alami Kecelakaan Mengerikan, Simak Kronologi dan Pesan Terakhirnya

Reaksi keluarga

Koko (13), nama samaran, siswa kelas V SD di Tulungagung menghamili Venus (13) seorang siswi SMP kelas VIII.

Tetangga sekitar tempat tinggal Koko sebenarnya sudah mengingatkan orang tuanya, perihal kedekatan kedua anak ini.

Sebab para tetangga menilai, hubungan Koko dan Venus sudah kelewat batas.

Namun jawaban dari ayah Koko justru membuat warga sekitar jengah.

Baca: Ungkap Sebab Tak Teror Israel, ISIS Bocorkan Tujuan Serangannya Sebenarnya, Sempat Sebut Makkah

Dengan enteng ayah Koko mengatakan, Venus menjadi bahan percobaan anaknya.

“Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat,” ujar YG, salah satu tetangga.

“Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia,” tambahnya.

Koko dikenal sosok siswa yang kurang rajin, dan dua kali tidak naik kelas.

Baca: Ambil Jenazah Teroris di Surabaya, Keluarga Tunjukkan Reaksi Tak Biasa, Polisi Beri Pengawalan Ketat

Sehingga meski kelas V SD, secara seksual Koko sudah matang.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri belum mendapat laporan kejadian ini.

Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Venus.

Ia berharap Venus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Baca: Berduaan di Mobil Sama Tetangga, Wanita Cantik Dibunuh, Terungkap Saat Ada Kaki Nyembul di Kuburan

“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus karena terlihat tidak sehat.

Dari hasil pemeriksaan, Venus diketahui hamil 6 bulan.

Pelakunya adalah Koko, kekasihnya yang masih duduk di kelas V SD.

Baca: Hal Ganjil Terjadi Saat Pemakaman 4 Jenazah Teroris di Sidoarjo, Wanita Bercadar Ini Sampai Menangis

Kedua keluarga berencana menikahkan mereka, namun ditolak KUA karena dianggap masih terlalu kecil.

Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

Baca: Terkuak Lewat Kaki yang Nyembul di Makam, Wanita Cantik Dibunuh Guru Spiritual Suami Usai dari Hotel

Pertimbangkan dampak buruk

Keluarga Koko (13)dan Venus (13), keduanya nama samaran sepakat menikahkan keduanya.

Sebab Venus telah hamil 6 bulan karena berhubungan dengan Koko.

Pernikahan keduanya ditolak KUA karena dinilai masih terlalu kecil.

Pengadilan Agama Tulungagung belum menerima permohonan dispensasi nikah dari kedua pelajar itu.

"Setelah kami cek datanya, belum ada pengajuan dispensasi atas nama itu," ujar Panitera Muda Hukum, Ramdan Jaelani, Rabu (23/5/2018).

Lanjutnya, proses dispensasi nikah tergantung kelengkapan dokumen.

Jika dianggap lengkap, dalam sekali sidang sudah bisa langsung diputuskan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain pengantar dari Pemerintah Desa, dan surat penolakan dari KUA.

"Penolakan dari KUA itu syarat utama," tambah Ramdan.

Hakim akan mempertimbangkan manfaat dan dampak buruk dari pernikahan.

Dalam kasus serupa, biasanya dispensasi akan dikabulkan.

Salah satu pertimbangannya agar saat anak dilahirkan, statusnya sudah jelas.

"Asal tidak ada hubungan muhrim pasti akan diterima," tegas Ramdan.

Masih menurut Ramdan, pernikahan yang masih muhrim adalah haram.

Karena itu hakim akan menolak jika ada pengajuan dispensasi nikah jika keduanya masih ada hubungan muhrim.

"Biar pun bayinya akan lahir, pasti ditolak karena hukumnya haram," pungkas Ramdan.

Venus (13) siswi kelas VIII SMP hamil karena berhubungan dengan kekasihnya, Koko (13) seorang siswa jelas V SD.

Keluarga kedua pihak sepakat untuk menikahkan keduanya.

Namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, karena keduanya masih kecil.

Kini pihak keluarga mengupayakan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved