Saat Pilkada Serentak akan Jadi Hari Libur Nasional? Jangan Bingung, Simak Penjelasan Kemendagri!
Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah di Indonesia. Lalu, apakah hari tersebut akan menjadi Hari Libur Nasional?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 lalu sebagai libur nasional.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca: Penemuan Mie Instan Dibuat dari Bahan Berbahaya hingga Video Wanita Ditanya Saat Ketemu Jokowi
Dilansir dari Kompas.com, Jokowi berharap penetapan hari libur nasional kala itu bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksaan Pilkada.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Bagaimana dengan tahun ini?
Kita tunggu ya!