Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2018

Tak Punya Lawan, Paslon Tunggal Justru Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada Makassar Versi Quick Count

Kotak kosong ungguli paslon tunggal dalam Pilkada Makassar. Bahkan, kotak kosong itu juga menang di semua TPS

Penulis: Januar | Editor: Januar
Warta Kota
Pilkada Serentak 2018 

Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal,” kata Danny.

Baca: Nuansa Piala Dunia di TPS XI Bumiasri Malang Ini Bikin Warga Antusias Gunakan Hak Pilih

Baca: Siapa Sangka Rumah Sederhana Ini Ternyata Milik Juara D’Academy, Lihat Sosok dan Kehidupannya Kini

Danny juga menyebutkan, bahwa unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Kota Makassar merupakan sejarah baru di Indonesia.

Dimana untuk Pilkada untuk skala kota besar, baru kali ini ada calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong.

Baca: Khofifah-Emil Unggul Quick Count, Wakil Bupati Trenggalek Ingin Sampaikan Pesan Rahasia?

Baca: 6 Fakta Arapaima Gigas, Ikan Raksasa yang Ditemukan di Sidoarjo, Terungkap Sebab Mudah Ditangkap

“Kota Makassar cetak sejarah baru di Indonesia, calon tunggal kalah dari kotak kosong. Untuk skala Kabupaten, pernah ada kotak kosong kalahkan calon tunggal di Maluku,” bebernya.

Dengan keunggulan kotak kosong di Pilkada serentak 2018, sambung Danny, Makassar kembali akan menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada selanjutnya di tahun 2020.

Bawaslu temukan lebih dari 8 ribu TPS bermasalah

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan ada 8.751 tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah saat proses pemungutan suara pada pilkada serentak 2018 hari ini.

"Dari laporan pengawasan proses pemungutan yang diperoleh hingga pukul 16.00 WIB, terdapat 8.751 TPS yang bermasalah," ucap Bagja di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Dia mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan, dugaan pelanggaran tertinggi terjadi karena TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 disusul tidak tersedianya alat bantu memilih disabilitas untuk kaum tunanetra.

Baca: Mengulik Sisi Lain Emil Dardak, Begini Sosoknya Sebagai Suami di Mata Sang Istri, Arumi Bachsin

Baca: Khofifah - Emil Dardak Menang Versi Hitung Cepat, Ini Tanggapan Sekertaris Tim Pemenangannya

"Dugaan pelanggaran yang pertama adalah TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 dengan jumlah 735 kasus, tidak tersedianya alat bantu memilih untuk penyandang disabilitas tuna netra 457 kasus," ucapnya.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya saksi menggunakan atribut paslon dengan 88 kasus, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengarahkan pilihan pemilih 40 kasus hingga adanya intimidasi di TPS dengan 4 kasus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved