Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bobol Situs Mabes Polri, Pemuda Lulusan SD Asal Lamongan ini Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kenekatannya membobol jaringan situs Mabes Polri membawa pemuda lulusan SD asal Lamongan ini ke penjara.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
TerpidanaTrisna Handyarto yang membobol situs Mabes Polri saat dibalik jeruji penjara PN, usai menjalani sidang vonis ketika berkoordinasi dengan Atip penasihat hukumnya, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Trisna Handyarto (19) pemuda warga Lingkungan Semangu RT 05 RW 06 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pembobol website Bareskrim Mabes Polri divonis 1,4 tahun penjara di PN Lamongan, Jawa Timur, Senin (2/7/2018).

Selain divonis penjara, terpidana yang hanya lulusan SD itu juga didenda Rp 100 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.

Vonis yang jatuhkan Ketua PN sekaligus hakim Ketua Nova Flory Bunda dalam perkara ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU, Yuistiono selama 2 tahun penjara.

Proses hukum yang dijalani terpidana ini hampir tujuh bulan lamanya ini akhirnya membuktikan jika terpidana bersalah berhasil menjebol sistem pengamanan atau sistem elektronik domain Bareskrim Polri.

"Kami tengah berunding dengan terpidana dan memastikan tidak mengajukan banding atas vonis pada klien kami," kata
Atip dan Aris Arianto penasehat terpidana dari LABH Al Banna pada Posbakum kepada Tribunjatim.com, Senin (2/7/2018).

Baca: Pakai Tembak Laser, Warga Mojokerto Kembali Tangkap Ikan Arapima Gigas Sang Predator

Baca: Parkir Sembarangan di Sekitar RSUD Dr Soetomo, Banyak Mobil dan Motor Digembok Paksa

Itu berarti terpidana akan menjalani hukuman penjara sesai dengan vonis yang dijatuhkan PN.

Tim penasehat tidak bisa lagi melakukan upaya hukum (banding, red) karena dengan segala pertimbangannya terpida menerima putusan itu. Dan proses hukum telah dilalui.

Dalam proses persidangan seperti terungkap dalam tuntutan JPU, pada kurun Desember 2017, terdakwa dengan sengaja atau melawan hak telah mengakses komputer.

Sistem elektronik milik pemerintah, yang digunakan layanan publik dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan milik bareskrim.

Kemampuan Trisna ini bermula dari perkenalannya dengan seorang berinisial H yang mengaku berjualan beberapa akses backdoor website melalui Facebook.

Baca: Dipicu Rebutan Rokok, 11 Orang Komplotan Anak Punk Tega Bunuh Temannya Sendiri

Baca: Warga Desa Remen Tolak Pembangunan Pabrik LPG Pertamina di Tuban

Dengan hanya membayar uang total Rp 30 ribu kepada H itulah, terdakwa mulai menjajal kemampuannya dengan uang Rp 20 ribu dia mendapat domain polri.

Ternyata kemampuannya itu disalahgunakan dan begitu terdakwa memasukkan script di database menjadi hacker website bareskrim polri.

Akibatnya saat personil Bareskrim hendak mengakses website itu menemui kesulitan dan begitu tampilan pertama, selalu muncul gambar yang sudah diedit terdakwa.

Ujungnya pada 4 Januari 2018, ketika salah satu anggota Bareskrim hendak mengisikan data-data personil Bareskrim, ternyata website tidak dapat diakses dan muncul tampilan HACKED BY MR.B14CKR053.

Kepiawian terdakwa ini menghambat pekerjaan polri dan dapat terjadi pencurian data personil yang nantinya disalahgunakan.

Baca: Dua Hari Paska Pilgub Jatim, Pakde Karwo Langsung Lantik Sepuluh Pejabat Eselon II

Baca: Sepi Pengunjung, Lamongan Plaza Senilai Rp 63 Miliar Malah Diberi JPO

Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa juga dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 50 jo pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kini Trisna, terpidana harus menanggung akibatnya dan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Lamongan. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved