Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pulang Sekolah, Siswi SMP Dicabuli 2 Pria, Bermula Saat Jalan-jalan ke Pemandian Bareng Temannya

Main ke pemandian, siswi SMP malah alami dicabuli oleh pria. Seorang pelaku berlagak seperti penolong. Namun...

Penulis: Januar | Editor: Januar
SURYA/AHMAD FAISOL
Haris dan Andrik, dua pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (17/7/2018). 

Bidarudin memaparkan, ajakan tersangka ternyata modus belaka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca: Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Usia Remaja, Kejati Jatim Gelar Penyuluhan ke Sekolah-sekolah

Haris malah melajukan motor ke rumahnya dan mengarahkan korban masuk kamar pada pukul 18.00.

"Korban semakin ketakutan ketika mendapatkan sajam di balik bantal. Terlebih ketika tersangka menyuruhnya diam dengan isyarat jari telunjuk menempel mulutnya," paparnya.

Pada pukul 22.00, Bunga dibawa ke Surabaya untuk membeli ponsel.

Selanjutnya, mereka dugem di sebuah klab malam hingga pukul 00.00.

Baca: Nasdem Rekrut Pedangdut hingga Bintang FTV Jadi Caleg, Begini Alasannya

"Korban dibawa lagi ke rumah tersangka dan kembali disetubuhi tersangka," ujar Bidarudin.

Bunga kembali menjadi korban pencabulan setelah ia dibawa tersangka Andrik pada Sabtu (14/4/2018).

Korban disetetubuhi di rumah kakak Andrik.

Keluarga Bunga lantas mencari dan menjemput di rumah tersebut pada Senin (18/4/2018).

Baca: Bakal Diluncurkan di Indonesia, Simak Nih 5 Hal Tentang Oppo Find X, Mulai Spesifikasi hingga Harga

Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kedua tersangka akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (16/7/2018).

Haris di Perempatan Tangkel Desa Burneh.

Sedangkan Andrik di Pasar Jurang, Desa Banjar Kecamatan Galis.

Baca: Tak Hanya Disuruh Ambilkan Sabu, Pria Asal Wonosari Surabaya ini Juga Ikut Nyabu Bareng Pembeli

Bidarudin menegaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca: Dorong Ekspor, Menteri Pertanian Gerojok Sejuta Benih Jeruk Unggul ke Kebun Balijestro Batu

(Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved