Divonis Lima Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Belum Dieksekusi
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Bayu SW (21), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur ternyata masih bisa menghirup udara dengan bebas di luar penjara.
Sebab, meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto menuturkan, pihaknya memang telah menerima petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 yang diterbitkan pada 11 Desember 2017, dan diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018, lalu. Namun, tanpa putusan lengkap, pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi.
"Kami belum melakukan eksekusi karen masih menunggu putusan lengkap dari MA,"kata Hambaliyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018) siang.
• Nasib Soeharto Mantan Atlet Tunanetra yang Jadi Tukang Pijat, Sempat Rawat Sendiri Istri Sakit Tumor
Ditanya, kapan putusan lengkap akan diterima, pihaknya mengaku belum mengetahui.
"Tergantung majelis MA, di sana kan ada banyak perkara yang masuk. Kita nggak bisa prediksi, kapan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu SW (21), Senin (10/4/2017).
Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani. Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.
Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat dijadikan l alat bukti.
• Gelar Press Release, Polres Tanjung Perak Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.
Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.
"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu,"katanya kesal.
Selain itu, lanjut Hambali, hakim juga menilai psikolog yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan dianggap sebagai bukan seorang ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.
Hingga akhirnya, Bayu yang merupakan warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tetangganya berinisial SF (5), divonis bebas.