Sidang Kasus Bocornya Soal UNBK di SMPN 54 Berlanjut, Saksi Sampaikan Keanehan yang Dialami Anaknya
Sidang lanjutan kasus bocoran UNBK yang terjadi di SMPN 54 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (13/8/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Menanggapi pernyataan tersebut, terdakwa Keny membenarkan semua keterangan dari saksi.
Adapun keterangan dari saksi ahli Yudo Febriadi bahwa perbuatan reinstalisasi itu menyalahi aturan.
“Setiap satu anak mendapatkan satu akun, dan itu sifatnya private, penyambungan kabel lain itu tidak dibenarkan,” bebernya.
(HUT RI Ke 73 - Berikut 8 Tokoh yang Berjasa Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945)
(Lelah Usai Kalahkan Taiwan, Hanif Sjahbandi Jadi Korban Iseng Rekan-rekannya)
Ketiga terdakwa pun dijerat 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar.
Setelah penjelasan berakhir, tiga terdakwa akan jalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa pada pekan depan.
(Lampaui Target, Tata Motors Berhasil Torehkan Angka Pesanan 190 Unit di GIIAS 2018)
(Menang Gugatan di MK, Maidi Akhirnya Ditetapkan Jadi Wali Kota Terpilih Kota Madiun)
Kasus ini terjadi pada Kamis tanggal 26 April 2018.
Muhamad Aries, Sudarminto, Ali, dan Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya.
Keempatnya menemukan satu komputer menyala di samping kelas yaitu Laboratorium IPA.
Di layar komputer itu, terdapat aplikasi whatsapp berisi foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses diluar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.
Terdakwa mengaku tindakan ini dilakukan sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.
(Beli Isuzu Traga, Dapat Cash Back Puluhan Juta)
(HUT RI Ke 73 - Berikut 8 Tokoh yang Berjasa Saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945)