Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya
Sidang lanjutan Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa terkait kasus dugaan penipuan.
Saat persidangan, Taat Pribadi tak didampingi kuasa hukumnya.
Namun, ia dikawal ketat sejumlah personel kepolisian dan Kejati Jatim beserta para pendukungnya.
• Dimas Kanjeng Taat Pribadi Janji Kembalikan Uang Korbannya, Sidang Kasusnya Dilanjutkan Pekan Depan
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hary Basuki, Taat Pribadi mengaku kecewa kepada rekannya bernama Muhammad Ali.
Taat Pribadi mengatakan, sebelumnya, Ali mengaku kepadanya bila uang yang ada di dalam koper, yang dibawa Ali digerebek polisi.
Menurutnya, uang dalam koper itu dalam bentuk dolar.
"Sudah saya bilang, koper itu jangan dibuka, tunggu perintah, eh malah dibuka, diserahkan ke Polda, saya kecewa kepada Ali," tegas Taat Pribadi kemudian meninggikan nada bicaranya.
• Kembali Jalani Sidang Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Hanya Terima Rp 13 Miliar
Menurut keterangan Taat, ia telah memperingatkan Ali beberepa kali.
Namun peringatan itu tak dihiraukan Ali.
"Sudah saya bilang berkali-kali, tidak mungkin saya menggurui, karena dia (Ali) kan juga orang dalam di padepokan," imbuhnya kemudian menggelengkan kepala.
Tak sampai di situ, selanjutnya, JPU Rakhmat Hary Basuki mempertanyakan asal muasal barang bukti uang dolar berjumlah empat gebok itu.
• Launching Laboratorium CAT, Bupati Malang Rendra Kresna Berharap ASN Tidak Gaptek
• 3 Terdakwa Kasus Kecurangan UNBK di SMPN 54 Surabaya Bacakan Pledoi, 1 Orang Nangis saat Bahas Istri
"Dalam satu koper itu, ada empat booth uang dolar itu, nah itu didapat dari mana? apa memang benar ada uang itu?" tanya Rakhmat kemudian membeberkan segebok uang dolar yang dipamerkan di mejanya.
Lagi-lagi, Taat membantahnya.
Taat justru mengelak pertanyaan JPU Rakhmat Hary Basuki.
Ketika itu, Taat hanya mengaku sebatas mengetahui uang dalam bentuk rupiah saja.
• Tanggapi Keputusan PSSI dan PT LIB, Arema FC Tegaskan Liga 1 Diundur Bukan Dihentikan
Kata Taat, uang rupiah itu diperolehnya dari seorang gurunya yang berada di daerah Gunung Lawu bernama Kertonegoro.
"Saya dan teman seperguruan saya (Abah Ilyas) tahu kalau uang itu memang ada di guru kami (Abah Kertonegoro) di Gunung Lawu, uang itu memang ada, banyak," pungkasnya.
Secara terpisah, saat TribunJatim.com bertanya kepada JPU Rakhmat Hary Basuki tentang siapa sebenarnya Kertonegoro itu, ia mengatakan Kertonogoro adalah sosok gaib seperti yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan.
• Terkendala Bahasa, Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taat Pribadi mangkir tiga kali dalam persidangan.
Ketika itu, Taat mengidap penyakit appendix atau usus buntu.
Sampai akhirnya sidang ditunda hingga hari ini, Rabu (26/9/2018).