Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Jatim

Bupati Malang Rendra Kresna Jadi Tersangka Korupsi, KPK Geledah 11 Kantor di Kabupaten Malang

Total sudah 11 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Pemkab Malang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Spanduk bertuliskan "Stop Pungli" di bawahnya bergambarkan Bupati Malang Rendra Kresna terpampang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tampak petugas berjaga ketat saat KPK gelar penggeledahan. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkait penetapan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah kantor instansi di Kabupaten Malang, sejak Senin (8/10/2018) hingga Rabu (10/10/2018).

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait tersangka dan dokumen apa sjaa yang disita dalam penggeledahan secara  estafet ini.

Total sudah 11 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Pemkab Malang digeledah oleh KPK.

Di kawasan kompleks Pendopo Agung, lokasi Kota Malang saja sudah ada empat OPD yang didatangi KPK.

Mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Selasa (9/10/2018).

Masih di lokasi yang sama, Rabu (10/10/2018), KPK menggeledah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Lalu, di Kepanjen, Kabupaten Malang, KPK juga menggeledah sejumlah OPD. Selasa (9/10/2018) di waktu yang sama dengan penggeledahan di Pendopo Agung, lembaga ini juga mendatangi Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).

Kemudian, Rabu (10/10/2018) KPK menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). KPK juga menggeledah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sore hingga malam.

Dari sejumlah tempat yang digeledah, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus yang menjerat Rendra.

Salah satu kepala dinas, M Hidayat, menjelaskan, ada empat dokumen yang diamankan oleh petugas KPK. Rincinya, dokumen itu hanya beberapa lembar dan cukup tipis. 

"Tipis kok, semua dokumen ditempatkan di map plastik transparan," kata dia, kepada wartawan.

Dayat jelaskan, dokumen itu diamankan dari bidang tenaga teknis pendidik dan tenaga kependidikan, bidang SD kemudian SMP. 

Menurutnya, tidak ada dokumen soal DAK tahun 2011 hingga 2015 yang diamankan oleh KPK. Ada satu dokumen yang diamankan hanya karena terdapat tulisan tangan. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut isi dari tulisan itu. 

"Bukan soal DAK, tapi PPDB. Nggak ada kaitannya dengan DAK," tegas dia.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Iriantoro, menjelaskan ada 23 lembar berkas dokumen berupa kertas yang dibawa KPK.

Semua dokumen itu, kata dia, dibutuhkan oleh KPK. Itupun tidak ada yang mengarah pada suatu permasalahan.

Mantan Kepala BPBD itu menambahkan, lamanya waktu penggeledahan tersebut dikarenakan para penyidik KPK harus membuka kembali lembaran-lembaran dokumen lama. Dokumen itu mulai tahun 2011 hingga 2018 ini.

Selain itu, penggeledahan yang menghabiskan waktu berjam-jam itu karena penyidik KPK memeriksa satu persatu ruangan.

Iriantoro menambahkan, semua tempat diperiksa oleh KPK. Bahkan, laci meja kerja dan mobil pun tak luput dari pemeriksaan lembaga anti rasuah itu. 

"Disampaikan, ini berhubungan dengan permasalahan bapak Bupati," pungkas Iriantoro.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved