Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Jatim

Hasil Penggeledahan di Kabupaten Malang, KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka

Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan dua nama lain yakni Eryk Armando Talla atau EAT untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ani Susanti
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna atau RK sebagai tersangka.

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus.

Kasus pertama adalah dugaan suap pengadaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan.

Sementara kasus kedua adalah dugaan menerima gratifikasi sejumlah proyek.

Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan dua nama lain yakni Eryk Armando Talla atau EAT untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi.

Besok Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-73, Pemprov Jatim Angkat Tema Jatim Smart Province

Kemudian ada Ali Murtopo yang ditersangkakan dalam kasus dugaan suap pengadaan sarana penunjang mutu pendidikan di Kabupaten Malang.

Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh KPK di Jakarta pada Kamis (11/10/2018) petang.

Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, satu di antara anggota tim kuasa hukum Bupati Malang, Gunadi Handoko, menyebut bahwa klienya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia memastikan akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai tugasnya.

"Tentunya kami menghormati saja apa yang disampaikan KPK. Sementara kami sebagai penasihat hukumnya tentu akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya, Kamis (11/10/2018).

MPM Kirim 4 Perwakilan pada Technical Skill Contest SMK TBSM Honda di Jakarta

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dua kasus yang disangkakan kepada klienya, ia menyebut belum mengetahui secara keseluruhan.

"Kalau yang gratifikasi adalah berdasarkan Sprindik yang pertama. Kalau untuk kasus dugaan suap sampai saat ini saya masih belum membaca. Mungkin nanti saat ketemu dengan pak Rendra akan membahas hal itu," tambahnya.

Tak hanya itu, Gunadi menambahkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum mengarahkan kepada klienya untuk kooperatif.

Termasuk juga memastikan klienya akan hadir memenuhi panggilan KPK di Jakarta, pada Senin (15/10/2018) mendatang.

"Surat pemanggilannya sudah datang tadi siang. Kami mengarahkan kepada Pak Rendra untuk kooperatif terhadap panggilan KPK untuk bisa mendapatkan kejelasan. Beliau dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka," lanjutnya.

Kembangkan Rute Kunjungan, Pelindo III Jalin Kerja Sama dengan Genting Hong Kong

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai temuan uang sejumlah SGD 15.000 Dollar Singapura di ruang kerja Bupati, Gunadi mengakui uang tersebut merupakan koleksi.

"Selama itu bukan pemberian maka bukan termasuk gratifikasi. Nanti tinggal dibuktikan saja. Pastinya KPK akan menanyakan hal itu dan pak Rendra akan memberi jawaban," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved