Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana Kelurahan Siap Meluncur di Tahun 2019, Begini Tanggapan Lurah di Kota Malang

Pada tahun 2019, pemerintah pusat merencanakan akan menggulirkan dana yang diperuntukkan bagi kelurahan.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Dwi Prastika
SURYA/ALFI SYAHRI RAMADANA
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat membuka workshop potensi dan penanaman modal yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di hotel 101, Kota Malang, Senin (22/10/2018). 

Ia mengatakan, sejauh ini masih wacana.

Foto-foto Ribuan Umat Islam Bersholawat di Malang Untuk Jaga Keutuhan NKRI

Sebab, rencana untuk pengguliran dana kelurahan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan para kepala daerah dalam pertemuan Apeksi.

Ia menyebutkan bahwa sebelum menggulirkan dana tersebut, pemerintah harus mulai menyiapkan regulasi terlebih dahulu.

"Kalau memang nantinya kelurahan memang diplot ada dana kelurahan, tentunya harus ada regulasi yang jelas sama seperti ketika dana desa digulirkan. Jadi nantinya ketika ada regulasi yang mengatur, penggunaan dana kelurahan tersebut juga lebih jelas," katanya.

Mandira Isman Jadikan Hari Sumpah Pemuda sebagai Lumbung Semangat Pemuda Malang

Di sisi lain, Agus menambahkan, jika berkaca pada dana-dana sebelumnya yang sudah bergulir, maka kegunaan dari dana kelurahan dari pemerintah pusat itu juga tak terlalu jauh.

Yakni untuk memperkuat sisi pendanaan kelurahan yang selama ini dinilai masih kurang.

Namun demikian, dirinya menilai bahwa bergulirnya dana kelurahan itu juga bisa menjadi dua sisi mata uang yang berbeda.

Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, RSUD Dr Soetomo Siap Beri Klarifikasi Jika Diminta Polisi

"Positifnya tentu hal ini bisa memperkuat serta mempercepat pembangunan di kelurahan. Namun harus ada regulasi dan instrumen yang jelas berkaitan dengan hal-hal administratif. Jangan sampai dengan adanya dana ini justru membuat lurah harus tersangkut dengan masalah hukum. Untuk itu regulasinya harus jelas dulu," terangnya.

Terlepas dari hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut, dana kelurahan bukan dari APBD, melainkan langsung dari pemerintah pusat.

Namun demikian, dirinya berharap nantinya pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan.

"Uangnya memang dari pusat. Tetapi kami akan melakukan pengawasan untuk para ASN-nya. Tetapi kalau untuk perputaran keuanganya akan diawasi langsung oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)," ujarnya.

Deretan Foto Puing-puing Pesawat & Benda Penumpang Lion Air JT 610 yang Jatuh di Perairan Karawang

Untuk itu, dirinya akan terus memperjuangkan agar dana kelurahan ini bisa benar-benar cair dan bisa diterima kelurahan.

Hal itu demi bisa memangkas ketidakmerataan di kawasan perkotaan.

Apalagi saat ini gini rasio di Kota Malang masih cukup tinggi.

"Pemerintah sudah memiliki skema terkait dana kelurahan ini. Nantinya tidak hanya untuk membangun infrastruktur tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved