Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Sudah Tidak Efektif, Pemkot Malang akan Perbarui Perda Sampah

Perda no 10 Tahun 2010 tentang Pembuangan Sampah akan diganti karena dinilai sudah tidak efektif terhadap kondisi Kota Malang saat ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Kabid Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan, Pemerintah Kota Malang, Rahmat Hidayat. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan memiliki Perda baru terkait sampah.

Perda no 10 Tahun 2010 tentang Pembuangan Sampah akan diganti karena dinilai sudah tidak efektif terhadap kondisi Kota Malang saat ini.

Kabid Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan, Pemerintah Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, terdapat 50 persen lebih revisi dari Perda No 10 Tahun 2010.

"Ternyata ada evaluasi, Perda 10 Tahun 2010 tentang pembuangan sampah. Dari evaluasi itu ada perubahan 50 persen lebih, artinya ganti baru, bukan revisi," ujar Rahmat Hidayat, Rabu (14/11/2018).

Produksi Dominan, DKP Kabupaten Malang Sebut Ikan Lele dan Nila Masih Jadi Favorit Masyarakat

Rencana pergantian Perda itu juga sesuai dengan perkembangan dan peraturan undang-undang terkini.

Yaitu, terkait dengan PP 81 Tahun 2011 dan Perpres 97 Tahun 2017.

Dalam Raperda baru nanti akan dipertegas tentang kegiatan antara Pemda dengan masyarakat.

"Contoh partisipasi antara sumber. Di Perda selama ini tidak ada bahasa kayak gitu. Masih kabur. Kita pertegas agar masyarakat tidak bertanya-tanya nantinya," tegas Rahmat Hidayat.

Perda baru nanti juga akan memfungsikan camat serta lurah.

Melalui Bank Sampah, DLH Malang Ajak Masyarakat Ubah Pandangan Buruk Soal Sampah

Camat dan lurah diajak turut serta memberikan partisipasi dan binaan kepada masyarakat.

Mereka akan turun langsung ke lapangan melatih masyarakat peduli akan kebersihan.

"Tetap pembinaan di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi untuk ke lapangan jangan sampai tugas dan tanggung jawab diserahkan ke dinas teknis semata," terangnya.

Di sisi lain, ada sanksi yang menanti jika masyarakat tetap bandel membuang sampah.

Bisnis Pastel Abon Oeynakkk, Richa Fransisca Ingatkan Pentingnya Copywriting

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda maksimal adalah Rp 2,5 juta.

"Denda maksimal Rp 2,5 juta ke depannya. Tapi yang memutuskan hakim. Sanksi pidana ini sanksi terakhir. Kita berupaya edukasi terus," katanya.

Dalam sehari, ada 667 ton sampah di Kota Malang.

Sampah itu berasal dari rumah tangga, perusahaan serta tempat-tempat usaha lainnya.

Kurangi Macet, Dishub Kota Malang Segera Pasang Traffic Light di Sejumlah Titik untuk Rekayasa Jalan

Kawasan Jembatan Muharto menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah.

Pemkot Malang mengajak agar masyarakat berhenti membuang sampah di kawasan itu.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief menguraikan, rencana perubahan Perda No 10 Tahun 2010 sudah masuk ke Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019.

Dito menjelaskan, Raperda soal sampah ini bahkan menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan.

"Kayaknya ada beberapa hal perubahan mendasar. Naskah akademiknya belum kita terima. Namun dalam rapat kerja dengan DLH sempat kita diskusikan karena pengelolaan sampah ke depan harus lebih sistematis," kata Dito, Rabu (14/11/2018).

Jadwal MotoGP Valencia 2018, Misi Marc Marquez Bawa Repsol Honda sebagai Juara Dunia Tim MotoGP 2018

Raperda akan dibahas dalam waktu dekat, namun Dito belum bisa memastikan kapan tanggalnya.

Regulasi soal sampah dinilai sangat penting.

Pasalnya, sampah di Kota Malang semakin menjadi perhatian.

Selain itu, regulasi sebelumnya dinilai Dito kurang efektif.

Di sisi lain, Dito mengatakan, PAD dari sampah sebesar Rp 10 miliar.

BKKBN Jatim Rencanakan Kampung KB di Seluruh Jawa Timur Jadi Destinasi Wisata

Persela Lamongan Vs Arema FC, Dendi Santoso Dapat Tugas Khusus dari Pelatih Singo Edan

Angka itu lebih besar daripada parkir.

"Sampah ada potensi PAD, kemarin 10 M per tahun. Lebih besar dari parkir juga. Maka ke depan bisa dioptimalkan. Angkanya besar karena proses penarikannya menyatu dengan PDAM," tuturnya.

Untuk mengefektifkan pengelolaan sampah di Kota Malang, Dito menyarankan Pemkot Malang menggandeng pihak swasta dan perguruan tinggi.

Pasalnya, perguruan tinggi di Kota Malang juga memiliki konsen terhadap keberadaan sampah. (Benni Indo)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved