112 Desa dan Kelurahan di Jawa Timur Dapat Predikat Sadar Hukum dari Kemenkumham
112 desa/kelurahan di Jawa Timur mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Setelah melalui seleksi, maka terjaring sejumlah 74 desa dan 38 kelurahan.
Peringkat pertama diduduki Kabupaten Trenggalek dengan rincian 28 desa dan satu kelurahan.
Menyusul kemudian, Kota Malang dengan 25 kelurahan, Kabupaten Mojokerto 6 desa dan Kabupaten Tulungagung 4 desa.
• Pengembangan Jaringan Distribusi Baru Dongkrak Pertumbuhan Air Minum Cleo
• Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pemkot Mojokerto Gelar Parade Lintas Budaya dan 5.000 Layah
“Penilaian Sadar Hukum ini haruslah memenuhi empat dimensi penilaian. Di antaranya, akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi,” kata Susy.
Namun dari angka 112 itu, dinilai Susy masih kecil.
Ke depan, pihaknya akan terus mendorong agar predikat desa/kelurahan sadar hukum bisa lebih banyak.
Di Jawa Timur, ada 8.675 desa/kelurahan. (Benni Indo)