Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WALHI Jatim Anggap Tukar Guling Waduk Sepat Surabaya Bermasalah, Beberkan 3 Pelanggaran yang Terjadi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim menyebut tukar guling (Ruislag) atau pelimpahan aset Waduk Sepat bermasalah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Massa aksi Aliansi Selamatkan Waduk Sepat demo di Polda Jatim, Kamis (13/12/2018). WALHI Jatim menyebut tukar guling Waduk Sepat Lidah Kulon Lakarsantri Surabaya bermasalah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim menyebut tukar guling (Ruislag) atau pelimpahan aset Waduk Sepat antara Pemkot Surabaya dengan PT Ciputra Surya bermasalah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur WALHI Jatim, Rere Christanto (35), saat menggelar aksi di Polda Jatim, Kamis (13/12/2018).

"Menurut kami tukar guling itu banyak sisi pelanggarannya," katanya pada TribunJatim.com.

Diduga Lakukan Pengeringan Waduk Sepat, Begini Tanggapan Pihak Ciputra

Rere menyebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan Pemkot atas sengketa Waduk Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri,  Surabaya.

Pertama, Waduk Sepat diklaim menjadi aset milik Pemkot.

Padahal, menurut Rere, dilihat dari sejarahnya, waduk tersebut tidak pernah menjadi aset kota.

Rere melanjutkan, klaim yang dilakukan oleh Pemkot terjadi akibat adanya perubahan status desa menjadi kelurahan.

"Menyebabkan banyak aset desa yang diklaim jadi aset kota, seperti lapangan atau makam," ujarnya.

Gelar Demo Solidaritas di Polda Jatim, Warga Waduk Sepat: Ora Dituku Malah Dituduh Ngerusak

Kedua, terdapat keterangan palsu dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan Dinas Pertanahan Surabaya, yang menyebut Waduk Sepat sebagai perkarangan.

"Padahal bentuknya secara fisik sampai sekarang ya waduk, cukup dalam juga," lanjutnya.

Ketiga, pelanggaran terhadap Keppres No 32 Tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung dan UU No 6 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Kota Surabaya.

Menyebutkan bahwa, segala yang disebut sebagai waduk,  danau,  telaga, bosem merupakan kawasan lindung.

"Jadi kawasan itu tidak boleh diubah fungsinya, justru harus dijaga," pungkasnya.

4 Warga Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan Waduk Sepat, 100 Orang Gelar Aksi di Polda Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved