Komisi C dan DLH Kota Malang Sepakat Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Bersama di Tahun 2019
Raperda tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi C DPRD Kota Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Menurutnya, sampah merupakan persoalan klasik yang tidak boleh dianggap remeh.
Ia juga membahas terkait kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang yang dalam lima hingga enam tahun ke depan akan dipenuhi tumpukan sampah.
Untuk itu ia berharap adanya perluasan di TPA Supit Urang, mengingat TPA di Kota Malang hanya tinggal di Supit Urang saja.
"Lokasi untuk perluasan sudah ada, cuma kami ini butuh kajian, kemudian butuh anggaran dan pelaksanaan untuk memperpanjang umur TPA yang akan kita sampaikan ke Wali Kota Malang," ucapnya.
• Pemkot Batu Kini Sediakan Layanan Mobil Derek Gratis, Begini Cara Menghubungi Saat Butuh Bantuan
• Wanita Blitar Pencuri Barang Belanjaan di Parkiran Toko Diburu Polisi, Aksinya Terekam CCTV & Viral
Dalam sidak yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut, Agoes juga menyampaikan hasil pencapaian yang telah diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Dari hasil retribusi persampahan di tahun 2018, DLH telah melampaui target, yakni sebesar Rp 9,4 miliar dari target awal Rp 8,7 miliar.
Ia juga memberikan laporan terkait dengan kendaraan yang dimiliki oleh DLH, meliputi jumlah kendaraan yang ada hingga kondisi kendaraan.
• Cara Urus KTP hingga Akta Kelahiran di Kantor Pos Kabupaten Malang, Perhatikan Formulir Sampai Tarif
"Sebenarnya masih banyak yang perlu kita bahas dengan teman-teman Komisi C tadi. Kami di sini mewakili Dinas Lingkungan Hidup banyak-banyak berterima kasih kepada Komisi C karena mereka telah banyak mengetahui keluhan dan permasalahan yang sedang dihadapi DLH," imbuhnya. (Surya/Rifky Edgar)