Pasca Divonis 5 Tahun, Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar Bantah Tuduhan Terima Rp 6,6 Miliar
M Samanhudi Anwar dengan tegas membantah tuduhan menerima dana sebesar Rp 6,6 miliar yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar dengan tegas membantah tuduhan menerima dana sebesar Rp 6,6 miliar yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh sebab itu, dia mengaku pikir-pikir usai vonis 5 tahun penjara yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, atas kasus korupsi dan kasus suap pengadaan barang dan jasa, Kamis (24/1/2019).
“Terkait dana yang disebutkan itu pun saya belum terima, saya disuruh dan saya tidak tahu menahu, dan jaksa menuntut itu tidak terbukti,” katanya usai jalani sidang, Kamis (24/1/2019).
• Divonis 5 Tahun atas Kasus Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar Mengaku Pikir-pikir
• Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor, Vigit Waluyo Buka Tiga Klub yang Gunakan Jasanya
Pernyataan tersebut didukung oleh kuasa hukumnya, Bambang Arjuno.
Dia mengklaim pertimbangan majelis hakim terkait tuntutan uang pengganti rugi untuk kerugian negara itu harus melalui penelitian seksama, melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dan itu tidak ada buktinya, hanya dari keterangan saksi (Susilo Prabowo) dan itu dibantah oleh terdakwa,” tambahnya.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan, Bambang Arjuno menilai seharusnya terdakwa bebas karena tidak ada bukti.
• Jumlah Kasus Demam Berdarah di Kota Blitar Naik, Kini Ada 24 Kasus, Terbanyak di Kecamatan Sukorejo
• Kisah Legini yang Tubuhnya Sempat Terseret dan Terbenam Lumpur Saat Tanah Longsor Terjang Mojokerto
“Ada peristiwa yang terpisah antara 5 Juli dan 6 Juli, dan itu sudah kami tuangkan dalam pembelaan kami maupun pembelaan pribadi beliau,” bebernya.
Bahkan, lanjut Bambang Arjuno, fakta terkait Rp 6,6 miliar dikurangi Rp 5,1 miliar tersebut hanya berdasarkan tulisan tangan dari bonggolan cek yang tertulis nama Hudi.
“Ini tidak bisa dijadikan dakwaan atau tuntutan untuk mengembalikan uang ganti sebesar Rp 5,1 miliar dan itu dipertimbangkan secara baik oleh majelis hakim. Kami pikir-pikir karena putusan itu rasanya masih berat,” pungkasnya.
• Angin Kencang Diperkirakan Masih akan Menerjang Blitar, Masyarakat Diminta Waspada
Diberitakan sebelumnya, Samanhudi diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.