Ahmad Dhani Sidang di Surabaya, Langsung Mendekam di Rutan Medaeng hingga Berkaus ‘Tahanan Politik’
Ahmad Dhani harus jalani sidang di Surabaya terkait kasus ujaran kebencian. Berikut ini sejumlah faktanya
Penulis: Januar AS | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani datang ke Surabaya untuk mengikuti sidang pertamanya, kasus ujaran kebencian vlog ‘idiot’ di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.
Ahmad Dhani datang bersama beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Hendak beranjak duduk, ratusan pengunjung baik warga maupun awak media mengerubuti politisi Partai Gerindra tersebut.
• Lirik Lagu Kangen Dewa 19 Ciptaan Ahmad Dhani, Buat Mulan Jameela Menangis saat Menyanyikannya
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Hari Basuki.
Jaksa mendakwa Ahmda Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Selain itu, Jaksa Rakhmat meminta kepada majelis hukum untuk penetapan pengalihan penahanan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
• Ahmad Dhani Jalani Sidang di Surabaya Sambil Kenakan Kaus ‘Tahanan Politik’ Sebagai Wujud Protes
“Surat penetapan no. 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” kata JPU Rakhmat.
Menanggapi hal itu dengan tegas pihak kuasa hukum menolak dengan mengajukan eksepsi.
“Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat no. 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tgl 31 januari. Ssumsi kita perkara ini kan pinjam saja ,maka penetapan di Rutan Cipinang,” tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.
“Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila penahahan dipindahkan ke (Rutan Klas 1 Surabaya) Medaeng,” imbuhnya.
• Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis Anton Widyopriyono menjelaskan bahwa surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan.
Sementara surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
• Statusnya Tititipan, Ahmad Dhani Dikumpulkan Dengan Tahanan Lain di Rutan Medaeng
Artinya, Ahmad Dhani diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.
Usai sidang, Ahmad Dhani langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya. (TribunJatim.com/Samsul Arifin)
Dipindahkan ke Medaeng
Usai jalani sidang atas kasus ujaran kebencian berkata ‘idiot’, Ahmad Dhani Prasetya (ADP), langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Surabaya ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
Hal ini setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono diputuskannya Ahmad Dhani untuk menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Ketua majelis Anton menilai bila Ahmad Dhani harus bolak balik dari Jakarta ke Surabaya terlalu beresiko.
• Sidang Kasus Vlog Idiot: Sempat Diperdebatkan, Ahmad Dhani Dipastikan Pindah ke Rutan Medaeng
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton, Kamis, (7/2/2019).
Dikabarkan dari Kemenkumham Jatim, bahwa Ahmad Dhani sampai di Rutan Medaeng pukul 10.30 WIB. Ahmad Dhani langsung menempati sel Mapenaling.
Sebelumnya di Lapas Cipinang Jakarta Selatan saat ini mengalami overkapasitas yang mencapai 269 persen, sedangkan di Rutan Medaeng dua kali lipat dari Lapas Cipinang yakni 440 persen.
• Mengenal Sosok Shafa Fadli, Anak Gadis Fadli Zon yang Hobi Main Bola Serta Rekan Kolab Ahmad Dhani!
Saat Tribunjatim.com, menghubungi Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi masih belum ada jawaban darinya.
Diketahui, dalam sidang atas kasus tersebut antara Jaksa dan Kuasa hukum saling membahas penetapan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.
Kuasa hukum, mengaku keberatan atas pengalihan penahanan tersebut. Oleh sebab itu, pada sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan eksepsi.
Status Titipan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menitipkan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo di Rumah Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 7 Februari 2019.
Rutan yang dikenal dengan sebutan Rutan Medaeng itu adalah salah satu rutan di Indonesia yang mengalami overkapasitas sejak bertahun-tahun lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pargiyono, membenarkan soal overkapasitas Rutan Medaeng tersebut.
Menurutnya, secara normal Rutan Medaeng dihuni tidak lebih dari 600 orang.
"Tapi sampai sekarang sudah dihuni hampir tiga ribuan (orang)," katanya, Kamis, (7/2/2019).
• Sambil Menangis, Mulan Jameela Ceritakan Momen Sebelum Ahmad Dhani Ditahan: Gak Terpikir Sedikit pun
Pargiyono mengatakan Rutan Medaeng sejak dulu sudah mengalami overkapasitas.
Karena antara jumlah tahanan yang baru masuk dengan yang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan lain jumlahnya sama.
"Jadi, jumlahnya tidak pernah turun. Kalau seminggu 50 sampai seratus yang keluar, yang masuk jumlahnya juga sama," tandasnya.
Terkait Ahmad Dhani, Pargiyono mengatakan bahwa sebetulnya terdakwa perkara ujaran kebencian itu sudah menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Karena itu, bila tidak diperlukan, pentolan band Dewa 19 itu langsung akan dikumpulkan dengan tahanan lain, tidak di Mapenaling.
"Karena di Medaeng statusnya bukan tahanan, dititipkan saja," ujarnya.
• Kepala Rutan Medaeng Pastikan Ahmad Dhani Batal Huni di Sana, Usai Sidang Langsung Balik ke Jakarta
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Ketut Kasna, mengatakan bahwa proses administrasi penitipan Dhani di Rutan Medaeng sudah selesai.
Politikus Gerindra itu sudah menghuni ruang tahanan barunya.
"Sudah selesai, yang bersangkutan sudah di Rutan Medaeng," tandasnya.
Ahmad Dhani akhirnya dititipkan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Medaeng usai mengikuti sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi, 7 Februari 2019.
Sebelumnya pihak Dhani keberatan dan tetap ingin ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
• TIPS CANTIK - Masker Oatmeal dan Kopi Bisa Cerahkan Wajah Kusam, Ini Cara Mudah Membuatnya di Rumah
Bakal Ajukan Eksepsi minggu depan
Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo telah menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada Kamis (7/2/2019) pagi.
Seusai sidang dengan agenda dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, Dhani mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Satu di antara tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.
Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.
“Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal usai sidang, Kamis (7/2/2019).
Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.
"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.
• TIPS CANTIK TERBARU - Komedo Hilang dalam 5 Menit, Cukup Pakai Lemon dan Ikut Langkah Berikut
Kenakan kaus 'Tahanan Politik'
Seperti beberapa pertemuan sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo nampak mengenakan kaus berwarna hitam.
Namun, saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia nampak mengenakan kaus bertuliskan "Tahanan Politik".
Sontak, Dhani menarik perhatian publik dan awak media pada Kamis (7/2/2019) pagi.
Mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan "Tahanan Politik" dengam font berwarna kuning lengkap dengan blangkon hitamnya, ia terus mengumbar senyuman.
Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian.
• TIPS CANTIK TERBARU - Ogah Punya Ketiak Hitam? Cerahkan dengan Lima Bahan Alami Ini
Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin kepada awak media, Kamis (7/2/2019).
Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.
"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya. (Praditya Fauzi)