Pengguna BPJS Kini Diminta Bayar Biaya Kunjungan, Aktivis di Gresik Demo Tolak Permenkes
Aktivis Gresik yang tergabung dalam 'Komite Kesehatan Rakyat', unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Gresik pada Selasa (19/2/2019)
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aktivis Gresik yang tergabung dalam 'Komite Kesehatan Rakyat', unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Gresik pada Selasa (19/2/2019)
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih biaya dalam BPJS.
Aksi tersebut diikuti berbagai elemen aktivis di Kota Wali Gresik, mulai dari perwakilan sekitar pekerja, aktivis PMII, HMI, IMM, FPPI SEBUMI dan FSPBI KASBI.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster dan orasi silih berganti untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Gresik.
(Pria Singapura Tewas di Kamar Mandi Hotel @Hom Premiere GKB Gresik, Ditemukan 2 Obat Kuat di Kamar)
(Pulang Berjualan Ikan, Wanita di Gresik Temukan Suaminya Tewas Tergantung di Penyangga Genteng)
"Kita sampaikan aspirasi masyarakat kecil yang dikejar-kejar lintah darat dan rentenir atas nama BPJS Kesehatan. Kenapa tidak, setiap bulan masyarakat dibebani harus membayar BPJS Kesehatan. Kemudian saat sakit juga diminta uang kunjungan," kata Syafiudin, Ketua serikat buruh SPBI Kasbi Gresik, Selasa (19/2/2019).
Massa juga mengkritisi dengan adanya Permen Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih biaya dalam BPJS yang membebani masyarakat dengan membayar biaya rawat jalan sebesar Rp 10.000 sampai Rp 350.000.
"Ini program bukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tapi mencekik ekonomi masyarakat. Sebab, harus mengeluarkan uang kembali saat berkunjung ke fasilitas kesehatan C, D dan A," imbuhnya.
Massa dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
(RS Fathma Medika Gresik Bagikan 1400 Kartu BPJS Gratis Pada Pelaku UMKM dan Tenaga Sosial)
(Ketua RT dan Kader Posyandu Diprioritas Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari Pemkot Blitar)
Perwakilan massa akhirnya dipersilahkan masuk untuk dimediasi oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Endang Puspitowati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Greisthy E.L Borotoding dan perwakilan Kesbangpol.
Akhirnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr Endang Puspitowati bersedia mengirimkan surat ke Provinsi Jawa Timur.
"Kepala dinas kesehatan bersedia mengirimkan surat keberatan terkait Permenkes Nomor 51 tahun 2018," kata Devi Larasati, Ketua PC PMII Gresik, mengutip hasil mediasi.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan akan mengawal hasil mediasi untuk dikirim ke Provinsi Jawa Timur.
(Jaminan Kerja Dianggap Tak Penting, Hanya 250 Petani di Kota Batu yang Punya BPJS Ketenagakerjaan)
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan terbit pada Desember 2018.
Isinya, Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan.
Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/permenkes-nomor-51-tahun-2018-demo-kenaikan-biaya-bpjs-kesehatan-gresik.jpg)