Pengguna BPJS Kini Diminta Bayar Biaya Kunjungan, Aktivis di Gresik Demo Tolak Permenkes
Aktivis Gresik yang tergabung dalam 'Komite Kesehatan Rakyat', unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Gresik pada Selasa (19/2/2019)
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
BPJS KESEHATAN - Massa Aktivis 'Komite Kesehatan Rakyat' berunjuk rasa menolak Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 di halaman Pemkab Gresik, Selasa (19/2/2019).
Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.
Kemenkes membolehkan peserta BPJS Kesehatan yang melakukan rawat jalan untuk naik kelas ke layanan eksekutif yang menggunakan dokter spesialis dengan membayar paket rawat jalan eksekutif paling besar Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan.
Dalam aturan ini, rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan mendapat persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan tentang kesediaan menanggung selisih biaya.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Bandit Spesialis Pembobol Perumahan di Sidoarjo Tertangkap)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/permenkes-nomor-51-tahun-2018-demo-kenaikan-biaya-bpjs-kesehatan-gresik.jpg)