Dalam Persidangan, MKP Menagih Fee Perizinan Tower Hingga 13 Kali
antan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Mojokerto saat dihadirkan menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
Namun karena khawatir di non-job-kan, ia pun mengikuti perintah MKP.
“Saya berupaya melakukan pelayanan sesuai norma, dan kalau harus bayar-bayar bagaimana saya melakukan pelayanan dengan baik, itu bisa membuat iklim usaha tidak kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, MKP yang dikonfrontir dipersidangan membantah semua keterangan mantan anak buahnya itu. Menurutnya ia tidak pernah menagih uang kepada perusahaan tower melalui Bambang. Ia juga mengaku tidak tahu kenapa Nano menaruh uang diatas mejanya sebesar Rp 550 juta.
• Hindari Perilaku Tak Wajar di Sekolah, Seluruh SD dan SMP di Kota Malang Akan Dipasang CCTV
• Tiga Pemain Persebaya Dipanggil Timnas, Djadjang Nurdjaman : Kami Sudah Siapkan Penggantinya
• Resep Kue Lumpur Keju, Kudapan Tradisional yang Lembut Terbuat dari Bahan-bahan Simple
“Saya tahunya ada uang itu dari Rahmadi. Rahmadi bilang itu bantuan seremonial keagamaan,” kata MKP.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengingatkan Mustofa bahwa dirinya di pengadilan telah dibawah sumpah dan harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Saksi-saksi yang dihadirkan tadi dibawah sumpah, sama seperti saudara. Dan semua mengarah kepada saudara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Namun lagi-lagi, Mustofa membantah.
“Saya tidak pernah menyuruh apa-apa. Ini inisiatif mereka sendiri,” katanya.
Terkait kasus korupsi tower ini, sejatinya perusahaan-perusahan tower telah melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Lantaran IPPR tidak kunjung ditandatangani oleh Bupati, walaupun berkas sudah diajukan kepadanya. Hal ini menyebabkan IMB tidak dapat diproses dan diterbitkan.
Akhirnya perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya untuk memenuhi permintaan MKP.
Ketua Majelis Hakim Cokorda pada sidang sebelumnya juga mengingatkan bahwa IPPR ini penting karena semua izin pembangunan dimulai dari IPPR.
Tanpa IPPR, maka tidak akan ada IMB dan izin-izin lainnya.
"Jika IPPR mandek maka tidak akan ada pembangunan dan perekonomian. Alfa dan Indomart itu juga perlu IPPR. Dan tanpa tower, itu masyarakat tidak bisa halo-halo. Ini perlu diperhatikan agar jangan sampai kejadian lagi,” tegas hakim Cokorda.
Dalam kasus korupsi tower ini sejatinya MKP sudah divonis 8 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. Saat ini MKP tengah banding dan mencoba peruntungannya agar mendapat vonis lebih ringan.