Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Perbaiki Gaji Pegawai Honorer, Minimal Sesuai UMK
Masalah pemotongan gaji pegawai honorer di Pemkab Sidoarjo terus menggelinding. Bahkan, mendesak untuk mengembalikan gaji seperti sebelumnya.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Masalah pemotongan gaji pegawai honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo terus menggelinding.
Sejumlah kalangan terus mendesak Pemkab untuk mengembalikan gaji para pegawai seperti sebelumnya.
Karena honor yang diterima dirasa tidak manusiawi.
Dalam kebijakan baru tersebut, pegawai honorer yang sebelumnya biasa menerima Rp 2,4 juta perbulan, dipangkas menjadi Rp 1,7 juta per bulan.
"Jelas tidak manusiawi. Gaji itu harusnya naik, bukan malah turun," kata A Kusman, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.
• Kisruh Pemangkasan Gaji Pegawai Honorer Sidoarjo Belum Ada Titik Temu
• Daftar BUMN yang Buka Lowongan Kerja Selama BUMN Rekrutmen 2019 Lengkap dengan Prediksi Gaji
Tak hanya mendesak agar Pemkab mengembalikan nilai honor para pegawai itu, Komisi A juga meminta Pemkab Sidoarjo menaikkan gaji para pegawai honorer sebagaimana nilai UMK Sidoarjo yang sudah di angka Rp 3,8 juta.
"Harusnya minimal segitu, sesuai UMK. Kami mendesak Pemkab memberikan gaji pegawai honorer sesuai UMK," tandasnya.
Dengan kemampuan anggaran yang dimiliki, Sidoarjo mampu untuk melakukan itu.
Kekuatan anggaran tahun ini mencapai Rp 4,8 triliun.
"Anggaran pembangunan juga banyak yang tidak terserap, sehingga banyak silpa. Lebih baik untuk menaikkan gaji non ASN daripada tidak terserap," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi A Choirul Hidayat. Menurut dia, dewan sudah meminta pemkab secepatnya menuntaskan masalah pemangkasan gaji non ASN.
• Soal Pemangkasan Gaji Honorer Jadi Rp 1,7 Juta, Dewan Panggil Pemkab Sidoarjo
Politikus PDIP itu menilai pemangkasan gaji non ASN tidak bisa dianggap remeh. Persoalan serius.
Karena berhubungan dengan kesejahteraan pekerja.
"Bayangkan kalau gaji kurang bagaiamana mereka memenuhi kebutuhan hidup," tuturnya.
Selain mendesak pembatalan perbup no 102 tahun 2018, Dayat meminta pemkab meningkatkan gaji non ASN.
Dia menilai upah yang diterima terlalu kecil.
"Kami minta disamakan dengan nilai UMK," tandasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan bahwa Pemkab bakal merapatkan usulan DPRD.
Dia berjanji dalam waktu dekat pemkab akan mengambil keputusan.
"Secepatnya kami bahas," jawab Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifudin.
• Gara-gara Gaji Dipangkas, Sejumlah Pegawai Pemkab Sidoarjo Memilih Mundur
• Miris, Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Sidoarjo Ternyata Cuman Rp 1,7 Juta - 1,9 Juta Per Bulan
Wabup juga sudah meminta Sekretaris Daerah (Sudah) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mengkaji ulang atau mengubah regulasi itu.
Karena aturan baru ini jelas merugikan.
Setiap kebijakan, ujarnya, harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
Di antaranya administrasi, regulasi, keuangan serta psikologis objek yang menerima aturan tersebut.
Dalam kebijakan ini memang dari administrasi dan regulasi benar.
Tapi dari sisi keuangan dan psikologis, disebutnya jelas tidak tepat.
Cak Nur mendesak, sekda harus segera duduk bersama TAPD. Kebijakan harus direvisi.
"Saya harap saat PAK, besaran gaji non ASN nanti dikembalikan," tegasnya. (Surya/M Taufik)