Polres Madiun Tangkap 6 Pelaku Begal, Dua di Antaranya di Bawah Umur
Polres Madiun mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan seorang anak jalanan tewas.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Sementara itu, seorang korban Ridho Cahyo (14) ditemukan meninggal dunia di Sungai wilayah Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, dua hari setelah kejadian.
"Jadi ada dua korban melarikan diri, keduanya masuk ke Sungai Garon, yang satu bisa berenang, yang satu ternyata tidak bisa berenang, dan akhirnya ditemukan meninggal dua hari kemudian," katanya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo. Para pelaku, mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.
"Uang dari hasil pencurian tersebut akan digunakan oleh Khoirul dan teman-temannya untuk membeli minuman keras, jenis arak jowo," imbuhnya.
Ruruh menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (rbp/Tribunjatim.com)