Bupati Faida Soroti SK Pensiun yang Keluar Beberapa Bulan Usai Gaji PNS di Jember Putus
Bupati Jember Faida menilai masih ada rapor merah dalam urusan administrasi kepegawaian, terutama terkait SK Pensiun di lingkungan Pemkab Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida menilai masih ada rapor merah dalam urusan administrasi kepegawaian, terutama terkait SK Pensiun di lingkungan Pemkab Jember.
Teguran keras ini disampaikan Bupati Faida saat berpidato dalam acara penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penempatan dan penugasan, mutasi masuk/keluar di Pendapa Wahyawhibawagraha, Jember, Senin (8/4/2019).
Pada kesempatan itu, Bupati Faida menyerahkan SK Pensiun kepada 115 orang, dan 70 SK penempatan dan mutasi.
Dalam pidatonya, Bupati Faida menyoroti adanya jeda waktu keluarnya SK Pensiun setelah putusnya gaji.
(Usai Pensiun dari Ajang F1, Ini Rencana Pembalap Tim Mercedes Lewis Hamilton)
(Anaknya Dijanjikan Bisa Jadi PNS, Warga Mojokerto Mengaku Ditipu Anggota DPRD)
"Ada yang 1-3 bulan terjadi pada 43 orang, 4 - 5 bulan sebanyak 9 orang, 7 - 10 bulan sebanyak 10 orang. Itu data yang saya terima. Itu evaluasi dari saya untuk administrasi kepegawaian, jangan sampai terjadi molornya SK Pensiun ini, saya tidak puas," tegas Faida.
Dia juga mengevaluasi SK Pensiun dari kalangan PNS yang meninggal dunia. SK Pensiun itu harus diterima oleh janda atau duda mereka.
Dia menilai keluarnya SK Pensiun untuk janda dan duda PNS itu masih terbilang lama.
Dalam kesempatan itu, ada 26 SK Pensiun yang diberika untuk janda dan duda para eks PNS itu.
Berdasarkan evaluasi dari bupati, ada SK yang keluar 4 - 5 bulan setelah putus gaji sebanyak 1 orang, kemudian 6 - 7 bulan sebanyak 1 orang, dan 8 - 12 bulan orang sebanyak 10 orang.
"Bahkan ada yang lebih dari 12 bulan sebanyak 14 orang. Itu rapor merah untuk layanan administrasi kepegawaian. Harus diperbaiki," ucap Faida.
"Jangan dengan alasan dokumen belum lengkap jadi pengurusan lama. Ada hak anak yatim atau piatu dalam SK tersebut," tegas Faida.
(Pendaftaran CPNS 2019 Akan Dibuka 100 Ribu Formasi, Perhatikan Jadwal dan Dokumen yang Disiapkan)
(Netralitas di Pemilu 2019, 16 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan PNS)
Dia menambahkan, kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember sudah mulai berbenah dan berkinerja baik
. "Saya akui sudah berjalan baik, tetapi juga masih ada yang kata orang Jember berjalan 'padheh' ('sama'/bahasa Madura)," imbuhnya.
Karenanya, dia meminta agar seluruh layanan administrasi kepegawaian diperbaiki.
Dia juga menegaskan, seluruh SK yang dikeluarkan, untuk semua jenis SK tidak berbiaya alias gratis.
Pemkab Jember, lanjutnya, mengajak semua pihak memerangi tindakan koruptif berupa pungutan liar.
Di akhir pidatonya, Bupati Faida mengucapkan terimakasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun. Dia juga mengucapkan selamat beristirahat kepada mereka.
Dia menambahkan, pemberian SK Pensiun itu sengaja diserahkan di Pendapa Bupati karena bisa jadi para PNS itu tidak pernah masuk ke Pendapa Bupati itu selama mereka bekerja di Pemkab Jember.
Kepada para pegawai yang mendapatkan SK penempatan di tempat baru, dia mengucapkan selama bekerja dan meminta semua PNS memerangi Pungli.
Kepada pegawai yang masuk atau dimutasi masuk ke Jember, dia mengucapkan selamat bekerja di Pemkab Jember.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik
(Dituding Terima Uang dan Janjikan Posisi di Rekrutmen PNS, Anggota DPRD Mojokerto: Nggak Pernah)
(Sscasn.bkn.go.id Pengumuman Kelulusan PPPK 2019, Simak Update Penetapan NIP CPNS)