Inilah 33 Lembaga Survei Resmi yang Terdaftar di KPU untuk Hitung Cepat Pilpres 2019
Inilah daftar 33 lembaga survei yang resmi mendaftar di KPU untuk menghitung quick count Pilpres 2019.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Dwi Prastika
Dengan metode stratified systematic sampling yang tersebar di seluruh Indonesia, Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS.
Sementara, simpangan kesalahan yang ditentukan yaitu dalam (margin error) 1 persen sehingga boleh diartikan hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Selain itu, Litbang Kompas mengaku bahwa mereka bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Di samping quick count, Litbang Kompas juga akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden, di mana hasil penghitungannya akan disajikan oleh Kompas.
• Tetangga Ungkap Pembunuh Guru Budi Hartanto Menjerit Histeris di Tengah Malam, Pasca Penemuan Mayat
• Usai Mencoblos, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Ajak Pemilih Luar Negeri Gunakan Hak Pilihnya
Sesuai aturan KPU, Media Kompas Gramedia serta Kompas.com akan menayangkan hasil quick count mulai pukul 15.00 WIB.
Sehingga masyarakat tidak boleh mengikuti pergerakan suara dari nol persen suara masuk.
Sedangkan, untuk deklarasi pemenang Pilpres 2019 kali ini akan ditayangkan pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, quick count akan direalisasikan kembali untuk suara Pileg DPR.
• KPU Sidoarjo Sosialisasi Pemilu 2019 Pada Tunanetra, Beri Tata Cara Coblos & Pakai Alat Bantu Khusus
Terkait hasil hitung cepat pada Pileg DPR, masyarakat boleh melihat pergerakan suara dari awal.
Oleh karena itu, deklarasi partai politik yang menjadi pemenang pada tingkat DPR akan ditayangkan pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Litbang Kompas memang mengukir sejarah panjang dalam kerja hasil hitung cepat.
Dimulai saat Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: