Kedapatan Gondol Uang Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda di Malang Diringkus Polisi
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus Muhamad Aji (29) warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran dan Imam Tantowi (24) warga Dusun Jamberejo.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus Muhamad Aji (29) warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran dan Imam Tantowi (24) warga Dusun Jamberejo, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kamis (9/5/2019).
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menggondol uang kotak amal masjid.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pakis AKP Hartono menjelaskan aksi kriminal pelaku terjadi di Masjid Aisyah yang berlokasi di Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
• Nekat Mencuri Uang Dua Pria di Kota Blitar Malah Celaka, Terlibat Kecelakaan Saat Hendak Kabur
• Pria asal Bojonegoro Ini Nekat Curi Uang Kotak Amal Musala di Lamongan, Kepergok Polisi Patroli
Kedua tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 11.00 WIB.
Modusnya, kedua pelaku berkunjung ke masjid seakan-akan hendak beribadah.
"Tersangka membuka kotak amal dan mengambil isi uang di dalamnya. Mereka merusaknya dengan menggunakan obeng agar bisa dibuka," ujar Hartono, Jumat (10/5/2019).
Hartono menambahkan, setelah memasuki masjid aktivitas tersangka terlihat mencurigakan.
Merasa diawasi oleh Djuki Efendi takmir Masjid Aisyah yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
Membuat kedua tersangka menghentikan sejenak niat buruknya.
Begitu saksi lengah, kedua tersangka langsung bergerak cepat bobol kotak amal masjid.
Tanpa pikir panjang, keduanya lantas berupaya kabur dengan barang curiannya
"Saat itu saksi mendapati dua kotak amal sudah terbuka dengan keadaan gemboknya rusak,” imbuh Hartono.
Menyakini kotak amal hilang dicuri, saksi langsung melaporkannya kepada polisi.
Mengetahui adanya laporan, Hartono memerintahlan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Didapat informasi bahwa pelaku berada di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP.
“Kedua tersangka sempat kabur saat hendak digeledah, bahkan keduanya sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. Meski demikian, kedua tersangka akhirnya bisa kami amankan kembali,” terang Hartono.
• Modus Pelaku Curi Uang Rp 213 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah Singosari, Ternyata Nyamar Jadi Santri
• Kepergok Curi Uang dan Ponsel di Rumah Pensiunan PNS, Pemuda dari Blitar Ini Sempat Dihajar Warga
Atas penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua kotak amal, uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, dan beberapa sarung.
“Kedua pelaku mengakui akan perbuatanya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan oemberatan (Curat),” ujar Hartono. (Surya/Erwin Wicaksono)