Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang Muncul Lagi, Dindik Disebut Temukan Kejanggalan
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang kembali mengemuka setelah dilaporkan lagi oleh LSM FRMJ
Penulis: Sutono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Diungkapkan Joko Fattah, pada Pileg 2014 sang oknum maju sebagai caleg DPRD Jombang menggunakan ijazah paket C keluaran tahun 2011.
Namun ijazah dipakai sebagai persyaratan administrasi pencalegan tersebut diragukan keaslianya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Hal ini merujuk pada Surat Keterangan nomor: 421.9/ 34 /413.101/2014 Tanggal 3 Juni 2014.
Dalam SK itu Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyatakan ijazah Paket C sang oknum diragukan kebenaran dan keasliannya.
Ijazah itu diragukan keaslian karena nama lembaga yang lembaga penyelenggara program Paket C, yaitu PKBM Cendekia Flamboyan disebut tidak ada di Kabupaten Lamongan.
(Polsek Sukomanunggal Menangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Lihat Barang Bukti Temuan Polisi)
Nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang tanda tangan dan namanya tertera dalam ijzah pun disebut tidak sesuai.
Sebab pada 2011, sesuai ijazah yang diterbitkan, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan adalah Drs H Mustofa Nur, bukan Drs Agus Suyanto MSi.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan itu juga menyatakan, Nama, NIP, Tanda Tangan Kepala Dinas pada ijazah Paket C itu dinilai salah.
Kemudian tanggal ijazahnya pun salah. Di ijazah tanggal 5 Agustus 2011, tetapi Dinas Pendidikan menyatakan, yang benar ijazah Paket C ditanda tangani 4 Agustus 2011.
“Ijazah sebagai persyaratan administrasi caleg tentu ada legalisiasinya. Karena itu patut juga dipertanyakan," ucap Joko Fattah.
"Yang bersangkutan mendapat stempel legalisir dari mana kalau Dinas Pendidikan Lamongan saja meragukan keaslian ijzahnya,” Tanyanya.
“KPU Jombang melalui surat 13 Juni 2014 menyatakan, sang oknum menyerahkan satu persyaratan administrasi Caleg pada Pileg 2014 berupa fotokopi ijazah Paket C dilegalisir tanggal 30 April 2011,” tambah Joko Fattah.
Lain dengan Pileg 2014, pada Pileg 2019 kemarin sang oknum mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jombang menggunakan ijazah keluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang tertanggal 23 Agustus 2013.
Dalam ijazah paket C tahun 2013 itu, tertulis penyelenggara ujian paket C adalah PKBM Syubbanul Akhoir, Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Kalau memang ijazah yang 2013 asli, mengapa dulu di Pileg 2014 pakai ijazah 2011. Lalu dari dua ijazah itu, mana yang asli? Karena itu, kami bagian dari masyarakat Jombang berharap kasus ini diusut serius oleh Polda Jatim,” pungkas Fattah.
Reporter: Surya/Sutono
(Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Nama Caleg Gerindra di Sidoarjo Dicoret KPU)