Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Perubahan Anggaran Keuangan, Kelurahan di Surabaya akan Dapat 'Dana Desa' Rp 450 Juta 

Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan kelurahan di Surabaya akan menerima anggaran semacam dana desa.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana 

Hal ini menuntut kemampuan kelurahan untuk mengelola dan merealisasikan anggaran tersebut.

Whisnu Sakti Buana juga meminta agar semua kelurahan mampu mengelola dan memanfaatkan Dana Kelurahan itu dengan baik.

Sebab nanti praktis hanya tiga bulan waktu tersisa untuk anggaran berjalan tahun ini. Harus dihitung betul pemanfaatannya. 

Whisnu Sakti Buana tak ingin pencairan Dana Kelurahan itu malah berbuntut hukum bila tidak dikelola dengan benar.

 Whisnu Sakti Buana melihat banyak kasus anggaran dana desa (ADD) malah menggoda kepala desa untuk berurusan dengan hukum.

(Turunkan Polusi Udara, Pemkot Surabaya Alokasikan Rp 10 M Buat Biaya Perawatan Ruang Terbuka Hijau)

 Whisnu Sakti Buana minta setiap kelurahan di Surabaya harus tanpa masalah dalam pengelolaan dana kelurahan.

"Harus dihitung dengan sisa waktu yang ada. Semua harus dimanfaatkan untuk pembangunan kelurahan dan pembangunan infrastruktur kampung. Harus menyentuh RW hingga RT," kata Whisnu.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto mendesak agar setiap kelurahan memilki tenaga dan petugas yang cakap.

"Harus berbasis kinerja yang baik," kata Herlina. 

Herlina juga meminta agar sentuhan pembangunan itu difokuskan pada pembangunan kampung atau RW. Baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

Saat ini ada total 157 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

Sementara itu, proses PAK nanti akan mengalami kendala karena terjadi saat masa transisi.

Pada 24 Agustus 2019 adalah masa akhir jabatan DPRD lama. Saat itu, anggota DPRD baru juga dilantik.

(Kota Surabaya Bakal Jadi Tuan Rumah Kongres Paliatif Internasional, Diikuti Para Ahli dari 26 Negara)

Saat harus memproses PAK, dibutuhkan waktu pembahasan, sementara saat ini waktunya mepet.

 Whisnu Sakti Buana pun meminta agar pembahasan PAK itu bisa dimaksimalkan dan berjalan efektif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved