7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS Tak Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Penyidikan Ditunda
Tujuh saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sehingga pengembangan penyidikan kasus tersebut ditunda.
Perihal ini juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati, Richard Marpaung saat dikonfirmasi.
• Dugaan Pengadaan Kapal Bekas PT Dok dan DPS, 5 Saksi Kembalikan Uang 6300 Dolar US
“Semua saksi yang dipanggil hari ini (kemarin) tidak datang semua. Dan tidak tahu alasan ketidakhadirannya,” kata Richard, Senin (12/8/2019).
Ditanya adakah tersangka baru dalam kasus ini, yang ditandai dengan pemanggilan saksi-saksi, Richard enggan berspekulasi.
Pihaknya mengaku pemanggilan saksi-saksi ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dengan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta dan Dirut A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra.
• Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS, Kuasa Hukum Riry Syeried Jetta Tolak Bukti Jaksa
“Dengan pemanggilan saksi ini, rencananya begitu (penetapan tersangka baru, red). Intinya penyidikan kasus ini dikembangkan kembali,” lanjutnya.
Terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini mengakui adanya pemanggilan ulang.
Namun pihaknya belum tahu pasti kapan jadwal pemanggilan ulang kepada tujuh orang saksi ini.
• Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta Atas Kasus Dugaan Korupsi
Sebab, penyidik Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi kasus ini secara marathon.
“Selasa dan Rabu ini ada pemanggilan saksi-saksi lainnya. Jadi untuk saksi yang tidak hadir pada hari ini nantinya akan dievaluasi dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Arif Suhermanto dan Rachman menuntut terdakwa Antonius Aris Saputra dengan pidana 18,6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Dirut ACTN ini dibebankan uang pengganti sebesar Rp61 miliar.
Sementara untuk terdakwa mantan Dirut PT DPS masih tahap persidangan, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar.
• Jalani Sidang Perdana, Rekanan PT DPS Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal, Langsung Ajukan Eksepsi
Proyek pengadaan kapal jenis floating dock ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp60 miliar lebih dari harga Rp100 miliar.
Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.
Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan.
Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun.
Dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggelam di Laut Hongkong.