Polda Jatim Bongkar Pabrik Tambang Merkuri Ilegal, Tak Berizin 13 Tahun hingga Dipasarkan di Medsos
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan bahan tambang merkuri illegal selama 13 tahun di Sidoarjo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Bagaimana si pelaku bisa memperoleh kemampuan kimia mengolah Batu Sinabar menjadi Merkuri?
Yusef mengungkap, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan peleburan besi.
"Dia mengaku pernah bekerja di suatu perusahaan peleburan besi," katanya.
• Kasus Dugaan Praktik Penipuan Haji, Polda Jatim Ungkap Ada Delapan Orang yang Mencabut Laporan
Setelah percampuran antara biji besi, cairan sianida, beserta serpihan Batu Sinabar berhasil disulap secara kimiawi menjadi merkuri.
Barulah para pelaku melakukan tahap pengemasan, sebelum merkuri siap dipasarkan ke luar jawa.
Yusef mengungkapkan, pelaku mengemas bahan merkuri itu kedalam wadah botol mirip salep yang beratnya mencapai satu kilogram.
"Kalau disini harganya ya cuma Rp 1.5 Juta, tapi kalau dijual di daerag Kalimantan bisa nyampai Rp 2 Juta," jelasnya.
Bila dilihat seksama gambar dan logo yang tampak di kemasan bagian luar botol kemasan tersebut, terdapat tulisan 'GOLD' yang tercetak terbal berwarna kuning keemasan.
"Gold ini adalah merek resmi dari Jerman, dan di Indonesia melarang peredaran ataupun memproduksi merkuri," ungkapnya.
Selama ini, ungkap Yusef, para pelaku menjual bahan merkuri tersebut melalui media sosial.
Dan berhasil diungkap polisi melalui mekanisme cyberpatrol.
"Melalui proses thrassing dan undercoverbyte, maka kami melakukan penyelidikan dan transaksi dengan penjual mercuri," ujarnya.
Pangsa pasar terbesar penjualan merkuri yang diproduksi ilegal oleh pelaku, lebih banyak di luar jawa, tepatnya di Kalimantan.
"Dikirim lewat kapal dari Sidoarjo ke pertambangan-pertambangan di Kalimantan," jelasnya.
Usut punya usut, ungkap Yusef, memilih lokasi produksi di Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jatim, tak lebih dari sekedar kedok mengelabuhi petugas.