Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bongkar Pabrik Tambang Merkuri Ilegal, Tak Berizin 13 Tahun hingga Dipasarkan di Medsos

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan bahan tambang merkuri illegal selama 13 tahun di Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kelima pelaku produksi merkuri illegal di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (13/8/2019). 

Karena, sekitar 80 persen aktivitas pertambangan ada di kawasan luar jawa, dan 20 persen sisanya ada di kawasan Jatim.

"Jadi ini emang modus aja, karena kalau mau diproduksi di luar jawa sebenarnya bisa," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dua pasal, yakni Pasal 161 UU No 4/2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 10 tahun penjaran dan denda Rp 10 Miliar.

Dan Pasal 106 UU No 7/2014 Tentang Perdagangan, paling lama ditahan empat tahun, dan denda Rp 10 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved