Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Spesialis Curanmor di Bangkalan Merintih Seusai Diterjang 2 Peluru, Gara-gara Melawan saat Ditangkap

Pelaku curanmor hanya bisa merintih seusai diterjang dua peluru. Gara-gara pelaku melawan saat hendak ditangkap.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AHMAD FAISOL
Dua polisi memapah pelaku curanmor, Munili (42), warga Desa Blungkeng Kecamatan Sepulu, Senin (19/8/2019). Ia merupakan spesialis curanmor menggunakan kunci T yang beraksi di sebelas TKP di Kota Bangkalan dan Kecamatan Klampis. 

Sekedar informasi, Pasal 480 KUHP menyatakan, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, menyembunyikan barang yang diduga hasil kejahatan akan dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Di hadapan Hendy, tersangka Munili mengaku terpaksa kembali beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Motor-motor (hasil curian) saya jual seharga Rp 2 juta. Untuk keperluan hidup sehari-hari," tutur Munili.

Barang bukti sepeda motor yang disita dari kedua tersangka itu yakni, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Honda Scoopy.

Polrestabes Surabaya Dua Kali Tembak Mati Pelaku Curanmor, Penjahat Jangan Beraksi di Surabaya

Selain itu, polisi juga menyita satu karung spare parts sepeda motor, sejumlah plat nomor, satu buah ponsel, dan dua buah helm.

Hendy menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu seorang tersangka lainnya dengan inisial SS.

"Dalam kasus ini, Munili berperan sebagai pelaku sekaligus penadah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved