Tri Susanti Disebut Tak Terbebani Diperiksa 11 Jam di Polda Jatim, Kuasa Hukum: Merasa Tak Salah
Polda Jatim tercatat tengah memeriksa Tri Susanti, Koordinator massa yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu lalu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim tercatat tengah memeriksa Tri Susanti, Koordinator massa yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu lalu.
Kabarnya pemeriksaan itu berlangsung hingga 11 jam. Kendati begitu TPunya Beban Diperiksa 11 Jam ri Susanti mengaku tidak ada beban.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengungkapkan, 11 jam diperiksa polisi diakui membuat kliennya letih, namun tidak dengan semangatnya.
Menurutnya Tri Susanti tampak tanpa terbebani apa-apa dan senantiasa sama seperti biasa.
(Tri Susanti Tak Lagi Jabat Waketum FKPPI Jatim, Kuasa Hukum Sebut Klienya Dipecat)
"Secara psikis ya santai saja dia ngobrol biasa," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (27/8/2019).
Menurut Sahid, kliennya itu menyampaikan segala informasi secara utuh dan tidak mengada-ngada.
"Karena dia itu sesuai dengan pasal yang dituduhkan ternyata tidak ada kaitanya," tuturnya.
Setelah meninjau pada aspek hukum, Sahid menilai keterangan Tri Susanti tidak membuktikan tuduhan apapun dalam pasal hukum yang disangkakan.
"Entah itu masalah undangan ataupun chat itu tidak ada istilahnya tidak ada provokatif atau ujaran kebencian atau menyebar berita bohong, itu tidak ada," tegasnya.
DIkabarkan, Tri Susanti terancam disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kliennya semula diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebar pesan yang menyebut ada pembuangan bendera.
Tri Susanti disebut mengajak beberapa ormas di Surabaya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) kemarin.
(Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim 11 Jam, Kuasa Hukum Yakin Susi Tak Terbukti Sebar Ajakan Rusuh)
Kendati begitu, Sahid menilai Tri Susanti sama sekali tidak melakukan hal yang disangkakan itu.
Menurutnya melalui broadcast itu, Tri Susanti hanya mengajak para ormas untuk beraudiensi dengan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Tambaksari terkait dugaan pembuangan bendera.
"Hanya untuk audiensi dengan Camat untuk diminta oleh rekan-rekan Bu Susi untuk pemasangan bendera di Jalan Kalasan," tuturnya.
Dilihat dari motif hukum, hal ikhwal yang dilakukan kliennya tidak menyalahi aturan apapun.
Bahkan Tri Susanti dinilai menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Dasarnya khusus yaitu pertama sesuai dengan undang-undang tahun 2009 dan juga ada Perda di Jawa Timur bahwa setiap warga diwajibkan memasang bendera merah putih menjelang peringatan 17an," jelasnya.
Bilamana dilihat pada aspek motivasi pribadi, yang dilakukan Tri Susanti disebut Sahid wajar.
Menurutnya Tri Susanti punya latar belakang sebagai anak seorang tentara.
Tak pelak keteguhan prinsipil akan nasionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), telah melekat dalam dirinya.
"Otomatis darah nasionalismenya mengalir begitu aja," pungkasnya.