Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lihat Handphone Tertinggal di Motor, Dua Pencuri Asal Nganjuk Beraksi, Langsung Gasak Bawa Kabur

Dua pria asal Nganjuk menggasak handphone yang tertinggal di motor. Dua pencuri itu langsung bawa kabur hasil curiannya.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/ACHMAD AMRU MUIZ
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menunjukkan barang bukti pencurian berupa handphone dan tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Berkomplot mencuri handphone, Widada (43) warga Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke bui Polres Nganjuk.

Ini setelah Widada menjadi tersangka pencurian handphone bersama Suroso (30) warga asal Garut Jawa Barat (DPO) milik korban Ynr (15) warga Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, aksi pencurian handphone yang dilakukan dua tersangka terjadi di salah satu warung dj jalan raya Loceret.

"Saat itu korban bermaksud membeli camilan di salah satu warung pinggir jalan dan menaruh handphone di dashbord sepeda motornya," kata Dewa Nyoman, Kamis (5/9/2019).

Pria Nganjuk Ini Senang, Curi Kartu ATM Tetangga Dapat Bonus Kertas Nomor Pin, Gasak Uang 129 Juta

Saat bersamaan, menurut Dewa Nyoman, tersangka Suroso melihat handphone yang ditinggal di motor.

Hal itupun diberitahukan pada tersangka Widada.

"Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan kabur," ucap Dewa Nyoman.

Korban yang keluar dari warung, dikatakan Dewa Nyoman, tidak mendapati handphone yang dibelinya seharga Rp 8,8 juta langsung bingung dan panik.

Selanjutnya korban melapor ke Polisi.

Aksi Tega Komplotan Curas di Jombang, Pura-pura Tanya Jalan Lalu Pukuli si Wanita & Gasak Ponselnya

"Menerima laporan jajaran resmob langsung melakukan penyelidikan," ucap Dewa Nyoman.

Hingga akhirnya, ungkap Dewa Nyoman, pencuri handphone dapat diketahui jajaran Resmob.

Ini setelah tersangka menjual handphone di Medsos dan dibeli oleh seseorang seharga sekitar Rp 2,9 juta dan dibawa ke luar kota.

Namun setelah mengetahui kalau handphone itu hasil curian langsung diserahkan ke Resmob Polres Nganjuk.

Dari situlah dapat diungkap penjual handphone yang ternyata tersangka pencurian.

"Tersangka dan barang bukti itu langsung kami amankan. Tapi satu tersangka menjadi DPO. Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Dewa Nyoman. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Terekam CCTV, Aksi Pencuri Gasak Sepeda Balap di Rumah Atlet di Tuban, Cara Ambilnya Unik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved