Diskusi Revisi UU KPK di Universitas Brawijaya Malang, 'Kalau Presiden Setuju, RIP KPK'
Koalisi masyarakat anti korupsi (Komak) Jawa Timur mengadakan diskusi "Menolak Operasi Senyap KPK" di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (10/9/2019)
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Koalisi masyarakat anti korupsi (Komak) Jawa Timur mengadakan diskusi "Menolak Operasi Senyap KPK" di ruang sidang 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Selasa (10/9/2019).
Hal ini terkait Revisi UU KPK yang sedang dibahas di DPR RI. Banyak pihak menilai Revisi UU KPK ini hanya akan melemahkan KPK.
Pemateri diskusi adalah akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Sulardi SH MH dan akademisi hukum Universitas Brawijaya Dr Ali Safa'at SH MH.
"Judul saya 'KPK Banyak Musuhnya'", kata Sulardi mengawali diskusi.
(Penasihat KPK Dorong Pemkot Batu Punya Lembaga Pengawas Aset Informasi)
Menurut dia, pada 2016 juga pernah terjadi usulan revisi UU KPK. Saat itu sejumlah Masyarakat juga menolak dan presiden memilih tunda menyetujuinya.
Menunda berarti DPR punya waktu untuk mengerjakan lagi.
"Tapi yang ini (pembahasannya) lebih banyak lagi penolakan keras di masyarakat," ujar Sulardi.
Menurut Sulardi, masih banyak kasus-kasus korupsi besar di KPK belum disentuh. Harusnya itu yang diberi kekuatan.
Sehingga KPK masih menyentuh kasus-kasus kecil seperti OTT kepala daerah, termasuk kepala daerah di Malang Raya.
Sulardi menilai, momen revisi UU KPK merupakan 'Settingan'
"Dan saya curigai, Presiden akan menolak dan akan jadi pahlawan karena akan menyelamatkan KPK. Tapi jika pro, maka akan RIP KPK" ucap Sulardi.
(Wawancara Luthfi J Kurniawan, Calon Pimpinan KPK dari UMM, Buat Suasana Tak Nyaman untuk Korupsi)
Adapun Dekan FH UB, Ali Safa'at menyatakan, sisi material di perubahan UU KPK justru tidak jadi substansi.
"Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan seperti yang diinginkan DPR," kata Ali.
Sementara dari sisi formal, anggota DPR RI periode 2014-2019 sudah habis karena telah ada hasil pemilu.
"Dari sisi legitimasi politik sudah kehilangan. Mungkin saja ada yang jadi anggota lagi. Tapi komposisinya sudah berubah karena sudah ada yang terpilih," papar dia.
Dari sisi legitimasi politik sudah tidak ada kecuali yuridisnya.
Sehingga harapannya di akhir masa jabatan tidak membuat kebijakan-kebijakan produk hukum yang berdampak besar pada kehidupan bangsa Indonesia.
"Untungnya ini masih jauh dari proses persetujuan DPR untuk menjadi Revisi UU KPK inisiatif. Sehingga masih ada waktu panjang untuk disahkan jadi UU," kata Ali.
Apalagi penolakan-penolakan dari berbagai elemen masyarakat akan Revisi UU KPK ini sudah terjadi di berbagai daerah.
Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati
(Aliansi Arek Suroboyo Tuntut Ketegasan Jokowi dalam Polemik Revisi UU KPK)
(Jubir KPK Sayangkan Pernyataan Anggota DPR yang Akan Pilih Capim Pendukung Revisi UU)