Polisi Segel Pabrik Makanan Ringan Anak di Rungkut Surabaya, Tak Punya Izin Edar BPOM
Polisi Segel Pabrik Makanan Ringan Anak di Rungkut Surabaya, Tak Punya Izin Edar BPOM.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Polisi Segel Pabrik Makanan Ringan Anak di Rungkut Surabaya, Tak Punya Izin Edar BPOM
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah pabrik makanan ringan anak-anak disegel polisi.
Pabrik yang berada di Jalan Zamhuri No. 29-31, Rungkut Tengah itu selama beroperasi, ternyata tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di dalam pabrik itu, tidak ada aktivitas sama sekali. Beberapa bagian sudah di beri garis polisi. Beberapa makanan ringan sudah siap kirim.
• Pabrik Miras Digerebek Polisi Sidoarjo, Sita 180 Kardus Arak, 2 Pelaku dari Tuban Dibawa ke Mapolres
• 300 Ton Tembakau Petani Sumenep Mangkrak, Banyak Gudang Pabrik Rokok Batasi Jumlah Pembelian
• Pegawai Pabrik Kayu Sidoarjo Jualan Pil Koplo ke Rekan Kerja, Kepergok Ada Ratusan Pil di Jok Motor
Makanan ringan yang memiliki berbagi rasa itu hanya menumpuk di bagian gudang.
Kendaraan truk terparkir rapi di dalam pabrik. Hanya ada petugas keamanan saja yang berada di balik pintu gerbang pabrik berwarna oranye itu.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan sejak awal bulan Agustus pihaknya mendapat informasi bahwa beberapa makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak tidak memiliki izin edar.
Korps Bhayangkara langsung melakukan penyelidikan tanggal 27 Agustus dan melakukan pengecekan di PT Usaha Sehati Jaya (USJ) itu.
"Memang ada produksi disini beberapa merk makanan ringan dikonsumsi anak-anak di wilayah Surabaya dan sekitarnya tidak memiliki izin edar, setelah kita lakukan penindakan baru mereka mengajukan izin edarnya," jelasnya, Selasa (10/9/2019).
Beberapa makanan ringan itu dijual dan di konsumsi anak-anak. Tempat produksi kemudian pengepakan dicampur bumbu-bumbu supaya gurih kemudian diedarkan.
Rasanya bervariasi mulai, rasa ayam barbeque, sambal balado dan original. Dikemas sedemikian rupa agar menarik minat anak-anak untuk membeli.
"Sampai detik ini izin edar belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah di produksi ini harus dimasukkan ke BPOM untuk diperiksa bahan-bahannya, bumbu-bumbunya apalah aman dikonsumsi manusia khusunya anak-anak," terangnya.
Pihaknya menyegel pabrik tersebut, agar tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum keluar hasil pemeriksaan dari BPOM. Seluruh makanan ringan yang sudah siap di jual itu disita petugas.
Sementara direktur dan komisaris diperiksa polisi.
"Status sementara masih terlapor, nanti setelah hasil dari BPOM sudah keluar baru kami akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam usaha dimaksud," tutupnya.