Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Majelis Hakim Tipikor Surabaya Perintahkan Jaksa Kembangkan Kasusnya

Tipikor Surabaya memerintahkan kepada jaksa untuk menindaklanjuti putusan perdata Operasi Tangkap Tangan di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
sugiyono/surya
Terdakwa M Mukhtar meninggalkan ruang sidang usai divonis hukuman selama 4 Tahun penjara, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memerintahkan kepada jaksa untuk menindaklanjuti putusan perdata Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.

Dalam putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, terdakwa selaku mantan Plt kepala BPPAD Kabupaten Gresik sekaligus sekretariat BPPKAD Kabupaten Gresik telah tebukti bersalah sehingga divonis hukuman 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Ketentuannya, jika dalam watu satu bulan sejak putusan dinyatakn inkrah. Jika tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang dan jika tidak ada diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Kita akan koordinasi dengan Kajari dulu. Nanti akan kita hitung-hitung dulu asetnya," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie D Subianto,usai sidang, Kamis (12/9/2019).

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman dan hakim anggota Lufsiana dan Emma Elyani meyatakan, bahwa potongan jasa insentif di BPPKAD ini merupakan perbuatan berlanjut sejak tahun 2014 waktu itu dipimpin Kepala Dinasnya Yetty Sri Suparyati.

Polisi Masih Selidiki Limbah Berbahaya di Tepi Jalan Tuban, Tunggu Hasil Uji Lingkungan Hidup

Rintihan Siswa SD Tuban Lihat Kakinya Terbakar Saat Lompati Gundukan Limbah, Jenis Limbahnya Misteri

Ratusan Siswa SD Muhammadiyah di Surabaya Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama untuk BJ Habibie

Selanjutnya pada tahun 2018 kepala Kaban Andhy Hendro Wijaya yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Kemudian, jabatan itu Kepala BPPKAD dilanjutkan oleh terdakwa dengan jabatan Plt Kepala BPPKAD sekaligus sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik. Sehingga, terdakwa terjaring OTT pada Januari 2019.

Sehingga sejak 2014 itu, telah ada rapat bersama dan hasilnya disepakati untuk dilakukan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik. Besarnya bervariasi tergantung jabatannya. Mulai 10 persen, 15 persen dan 20 persen.

"Besarnya potongan jasa insentif pada semua staff BPPKAD diberikan secara tunai dan disetorkan pada kepala bidang masing-masing. Setelah terkumpul uang tersebut disetorkan kepada terdakwa waktu itu sebagai sekretaris dan Plt kepala BPPKAD. Selanjutnya, uang hasil potongan itu di berikan kepada internal, eksternal, diantaranya asisten 1,2,3, Kabag hukum, kasubag hukum, kepala BKD, Sekda, asisten sekda, ajudan Bupati dan wakil bupati, serta LSM," kata Hakim anggota Lufsiana saat membacakan amar putusan, Kamis (12/9/2019).

Masih menurut Majelis hakim besaran prosentase potongan hasil jasa insentif dan pendistribusiannya diketahui lansung oleh Kepala Badan yakni Yetty Sri Suparyati dan Andhy Hendro Wijaya, dan itu sudah tertuang dalam rapat bersama antara kepala badan dan semua kabid serta kasubag di BPPKAD.

"Menimbang karena Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan ini merupakan perbuatan berlanjut maka Mejelis hakim menyatakan perlu dikembangkan lebih lanjut kepada para pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrei D Subianto mengatakan, akan menyampaikan hasil putusan majelis hakim kepada pimpinan. Dan menindaklanjuti putusan hakim.

"Kita akan kembangkan sesuai putusan majelis hakim. Nanti para pihak yaitu Kaban (Kepala Badan) yang sebelumya Yetty Sri suparyati dan mantan Kepala Badan yang sekarang menjadi Sekretaris Daerah. Itu yang akan kita tindak lanjuti," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie D Subianto.

Sementara itu, hasil OTT sebesar Rp 374 juta dan uang titipan dari para pejabat yang menerima dan telah mengembalikan sebesar Rp 167 juta akan dikembalikan kepada negara.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa M Mukhtar selaku Plt Kepala BPPKAD sekaligus Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik pada Januari 2019. Dalam OTT tersebut, penyidik Kejari Gresik mengamankan uang tunai sebanyak Rp 531,623 Juta dalam brankas. (Sugiyono/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved