4 Penjudi Pilkades Asal Lumajang Ditangkap Polisi, Uang Puluhan Juta Disita, Pelaku Berujung di Bui
Satgas Antijudi Polres Jember membekuk 4 penjudi Pilkades asal Lumajang. Nasibnya kini berujung di bui.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Satgas Antijudi Polres Jember membekuk 10 orang penjudi di ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember.
Ke-10 orang itu berjudi di tiga desa yang menggelar Pilkades Serentak, Kamis (12/9/2019).
Ke-10 orang itu terdiri atas tiga orang penjudi di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, tiga orang penjudi di Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan empat orang penjudi di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.
• Kapolres Lamongan Peringatkan Para Penjudi Pilkades, Ada TO, Jangan Coba-Coba, daripada Menyesal
Ke-10 orang itu adalah Nur Hasim (44), Suparto (50), dan Paijan (45), yang semuanya warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Kemudian Usman (59), Andik Indro (38), warga Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan Ismail (60), warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan yang tertangkap saat bertaruh untuk Pilkades Balung Kidul.
Sementara empat orang yang bertaruh untuk Pilkades Purwoasri Kecamatan Gumukmas berasal dari Kabupaten Lumajang.
• Perjudian Pilkades di Jember Tahap II Dibongkar Polisi di Tiga Lokasi, Uang Puluhan Juta Disita
Mereka adalah Samsul Arifin (56) warga Desa/Kecamatan Randuagung, Sumo (50) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh, Samuri (60) warga Desa Wonoasri Kecamatan Tekung, dan Sumardi (51) warga Desa Wonogrio Kecamatan Tekung.
Rupanya Pilkades di Jember menarik minat para petaruh judi dari kabupaten tetangga.
Kecamatan Gumukmas merupakan salah satu kecamatan yang berdekatan dengan Kabupaten Lumajang.
Empat orang penjudi dari Kabupaten Lumajang itu berperan sebagai pemegang uang, dan petaruh.
Sedangkan enam warga Jember yang ditangkap dalam judi Pilkades Balung Kidul dan Glundengan juga terdiri atas pemegang uang, dan petaruh.
• Polisi Bentuk Satgas Antijudi di Jember, Diisi TNI Hingga Relawan, Pantau 161 Desa Gelar Pilkades
Caranya mereka berjudi mempertaruhkan antara dua atau tiga calon dengan jumlah uang tertentu.
"Siapa yang menang dapat uang hasil taruhan, setelah dipotong 10 persen untuk pemegang uang," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2019).
Dari ajang perjudian di Desa Glundengan, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 18 juta.
Sedangkan dari Balung Kidul menyita Rp 9,5 juta, dan Rp 28 juta dari pertaruhan di Desa Purwoasri.
Total barang bukti uang sebesar Rp 55,5 juta, serta beberapa ponsel milik penjudi.
Kusworo menegaskan, penangkapan penjudi itu supaya menjadi efek jera untuk para penjudi lain yang akan beraksi di Pilkades selanjutnya.
• 51 Warga Binaan di Lapas magetan Dapat Keringanan Hukuman, Perjudian Ranking Pertama
"Buat para yang lain, sebaiknya jangan bermain judi di ajang Pilkades. Karena itu merugikan. Tidak hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain. Kalau kalah, nanti bisa menimbulkan dampak ikutan seperti tindakan kriminalitas," tegas Kusworo.
Apalagi, lanjutnya, Kabupaten Jember masih akan dua kali lagi menggelar Pilkades, yakni tahap III di pekan ketiga September, dan tahap IV di pekan keempat September.
Kini ke-10 orang penjudi itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Jember.
Mereka disangka memakai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.(Surya/Sri Wahyunik)
• Sedihnya Menteri BUMN Lihat Kondisi Ranu Pani Lumajang Saat Ini, Bantu Revitalisasi & Bikin Homestay